TopikSulut,Bitung- Walikota Bitung Max Lomban menyatakan mendukung penuh percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepalangmerahan.
Hak itu disampaikan Lomban disela sela kegiatan Temu Sibat Nasional II diGunung Pancar, Bogor, Jawa Barat, 17 September 2017, lalu.
Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban turut mendukung dan menyuarakan tentang pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang – undang Kepalangmerahan yang sudah sejak lama diajukan, bahkan sejak 2005 dg nama RUU Lambang diwaktu itu.
“Saya mendesak agar Rancangan Undang Undang Kepalangmerahan ini segera disahkan, mengingat sudah sejak lama PMI didirikan dan berkiprah yaitu 72 tahun dan sampai saat ini belum diatur oleh Undang-undang, baru sebatas Keputusan Presiden, banyak hal berguna bagi masyarakat yg sudah dikerjakan PMI dari Sabang sampai Merauke, dan sungguh sangat disayangkan bila tidak ada jaminan undang-undan,” tukas Lomban yang menerima penghargaan dari PMI terkait komitmen dan kepeduliaannya dalam upaya pengurangan resiko berbasis Masyarakat.
Sementara itu pelaksana Ketua Umum PMI Prof Dr. Ir Ginandjar Kartasasmita dalam sambutannya sewaktu membuka acara Temu Sibat Nasional menyampaikan tentang pentingnya pengesahan RUU ini, karena sudah lebih dari 192 negara pihak penandatanganan Konvensi Jenewa Tahun 1949 telah memiliki Undang-Undang Kepalangmerahan kecuali Indonesia.
Menariknya Muh Muas, Pengurus PMI Pusat Bidang Relawan menambahkan bila terlalu lama disahkan maka sebaiknya diterbitkan Perppu tentang Kepalangmerahan ini. (hzq)