Terkait Insiden Larangan Peliputan di UNSRAT, Tumbelaka : Ini Warning Buat Rektor dan Civitas Akademika

Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Terkait aksi larangan peliputan kegiatan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE pada acara Rembuk Nasional BR -11 yang diadakan siang tadi di Auditorium Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado siang tadi (Senin 25/09/2017), oleh salah satu oknum Dosen yang mengaku mendapat petunjuk untuk membatasi kehadiran insan pers sesuai undangan, Pengamat Politik Pemerintahan Taufik Tumbelaka ikut angkat bicara.

“Ini aneh, kok sekelas Dosen apalagi Rektor yang tingkat pendidikannya terbilang mumpuni tidak mengerti tupoksi wartawan”, tanya Tumbelaka kepada Topiksulut.com ketika ditemui sore tadi.

Menurut Tumbelaka, perbuatan tersebut harus segera diklarifikasi demi nama baik civitas akademika yang belakangan diketahui berakreditasi B tersebut.

“Harus segera diklarifikasi, kasihan nama baik kampus, ini warning bagi Rektor, Dosen dan seluruh Civitas Akademika”, tambah Tumbelaka yang terkenal kritis dalam melihat sesuatu tersebut.

Menurut jebolan Universitas Gajah Mada ini, seharusnya sekelas Dosen dan Rektor mengerti Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) para insan pers, sebab bagi Tumbelaka pers memiliki peran penting dalam menyerbarluaskan setiap program dan kejadian yang ada disekitar dengan kode etik dan UU yang berlaku.

Baca juga:  PT Jasamarga Audiensi Dengan Wagub, Target Tol Manado-Bitung Selesai Akhir Tahun

“Harusnya sekelas dosen mengerti dan paham tupoksi insan pers, itu kan jelas tertuang dalam UU Nomor 40 tahun 1999”, tukas Tumbelaka.

“Jurnalis adalah profesi yang dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999. Pentingnya posisi Pers sehingga hanya 1 tahun setelah Reformasi 1998. Selain itu Indonesia sebagai negara yang menjunjung Demokrasi mengembangkan keterbukaan informasi publik (ada UU) dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat mendapat informasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tumbelaka mengatakan bahwa dirinya cukup terkejut mendengar bahwa masih ada oknum dalam komponen masyarakat yang belum mengerti tugas para rekan-rekan media.

“Ternyata masih banyak masyarakat bahkan sekelas Dosen dan Rektor yang belum mengerti fungsi Pers yang diberi tempat sebagai Four Estate atau Pilar keempat dari Demokrasi setelah Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif,” beber putra kedua dari Gubernur pertama Sulut ini.

Baca juga:  Sebagai Ketua Umum Alumando, Gubernur Olly Bagikan Sembako di Panti Asuhan

Untuk itu, Tumbelaka melalui media ini berharap agar Rektor dan segenap civitas akademika UNSRAT dapat segera melihat ini sebagai suatu pelajaran berharga bagi segenap jajaran Civitas Akademika agar dikemudia hari tidak terjadi lagi.

“Harusnya ini jadi pelajaran supaya kedepannya jangan terjadi lagi pelarangan seperti ini, apapun alasannya selama itu tidak merugikan kedua pihak”, tambahnya.

Adapun beberapa ayat dalam UU Pers berbunyi demikian

– Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2).
– Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)

(Chris)