Topiksulut.com, MANADO – Merasa tidak tahan diperlakukan kasar sejak awal menikah hingga saat ini, Ibu Rumah Tangga (IRT) satu anak ini , inisial BD (17) warga Maumbi Jaga VI – Kalawat Minut mengadukan perlakuan suaminya FL (17) atas tindakan kekerasan rumah tangga yang dialaminya ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bermaksud meminta bantuan hukum, Rabu (11/10) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ,Satgas PPA Kementrian P3A RI Wil.Sulut , Adv. E.K.Tindangen, SH kepada Topiksulut.com mengatakan jika akan mengawal kasus ini.
“Hari ini akan dilaporkan ke kepolisian. Masih rumah tangga muda sesuai pengakuan korban yang menikah tahun lalu, akan mediasi dahulu. Ini tergantung korban, apakah mau mediasi nantinya untuk berdamai , jika bersikeras untuk proses hukum, akan kami kawal kasus ini,” ujar Tindangen.
Lanjut Ketua IKADIN Sulut, Korban yang datang ke Posbakum sekitar pukul 10.00 pagi menceritakan jika sekitar waktu yang sudah tidak diingatnya lagi pada Selasa (10/10) malam , awalnya sudah ada cekcok saat korban dan suami hadir di acara Ulang Tahun orang tua mantu. Kemudian setiba di rumah, perlakuan suami korban tambah kasar. Baju korban dirobek hingga setengah telanjang dan disertai pukulan bertubi dibagian tengkuk leher, punggung belakang dan pada dengkul kaki. Parahnya saat diseret ke kamar tidur, kepala korban dijedutkan ke tembok hingga korban merasa pusing.
“So nyanda tahan, dia selalu kasar, masih baru kaweng dia juga so kasar dan salalu bapukul. (Sudah tidak tahan, dia selalu kasar, baru menikah saja sudah bersikap kasar dan suka memukul,red),” ujar korban menambahkan saat berada di dalam ruang Posbakum PN. (serly).