LPAI Sulut Turun Tangan Kasus KDRT Anak dan Percobaan Cabul Oknum Polisi

Hukrim216 Dilihat

Topiksulut.com,SULUT – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulut, dibawah kepemimpinan Advokat E.K.Tindangen,SH turun tangan kasus KDRT Anak (ibu muda) asal Maumbi-Kalawat sekaligus dugaan percobaan cabul oknum polisi di POLDA Sulut.

“Karena usia korban masih 17 tahun. Kan, sesuai aturan 18 tahun kebawah itu masuk dibawah umur, jadi LPAI turun tangan atas kasus ini. Korban juga sudah mengaduhkan kekerasan rumah tangga yang dialaminya,” ujarNya yang juga Ketua POSBAKUM Pengadilan Negeri (PN) Manado ini.

Kata Tindangen, saat korban inisial (BD) atas arahan dirinya agar melaporkan KDRT yang dialaminya ke pihak berwajib di POLDA Sulut, malah diperhadapkan dengan situasi yang tidak mengenakan dari salah satu oknum polisi di POLDA Sulut.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

“Sesuai informasi dari korban, usai melapor bukan di bawa ke rumah lindung mala di bawa ke hotel, sudah sempat pesan kamar lagi nomor 212,” ungkap Tindangen kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (13/10) siang.

Lanjut dia, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara hadir untuk membantu menangani penanganan masalah anak di Sulut, kami juga akan membantu pemerintah dinas terkait dan Kepolisian serta Kejaksaan yang memihak para Korban Anak.

“Tapi ingat, kami tidak kompromi dan akan memproses hukum bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),oknum aparat penegak hukum atau siapapun yang membuat kekerasan terhadap anak di sulut,” tegas yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara. (*/Serly).