Nota Pembelaan Advokat NOK, Tim Penasehat Hukum Minta Onslag

Hukrim96 Dilihat

Pledoi Pribadi, Notje Minta Nicolas Tumurang Diproses Hukum

Topiksulut.com, MANADO– Persidangan pidana khusus yang menyeret oknum advokat NOK alias Notje, yang dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, yang diajukan baik oleh tim PH terdakwa yang dipimpin Frederik Ch Sumeisey dan terpisah pembelaan yang diajukan secara pribadi terdakwa sendiri, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (18/10).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Alfi Usup, didampingi dua Hakim Anggota, Halidja Wally danAdhoc Emma Ellyani, tim PH terdakwa Notje, telah menyampaikan beberapa point terkait tuntutan yang dilayangkan JPU.

Dimana, tim PH terdakwa dengan segala dasar hukum memohon Majelis Hakim untuk melepaskan Notje dari jeratan hukum yang digunakan JPU. Mengingat, saat mengeluarkan kalimat “Jangan tanda tangan BAP”, terdakwa Notje dalam posisi menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat.

Baca juga:  Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan RSJ Ratumbuysan, Para Terdakwa Dituntut Berbeda JPU Kejati Sulut

Demikian juga kalimat yang dilontarkan terdakwa kepada sejumlah saksi yang menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tomohon, tanggal; 18 Agustus 2016, berbentuk saran atau legal advice.

Dan dalam fakta persidangan, sama sekali tidak terbukti kalau kalimat yang diucapkan terdakwa itu, disertai dengan bentuk ancaman atau paksaan.

Sehingga, tim PH terdakwa berpendapat apa yang dikatakan terdakwa masih dalam batas kewajaran dan tidak bisa ditafsir sebagai bentuk pelanggaran terhadap pasal 21 UU Tipikor.

Selain itu, tim PH terdakwa juga di bagian kesimpulan pledoinya memohon Majelis Hakim untuk mengambil kebijakan putusan onslag.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Notje terbukti tetapi terdakwa tidak dapat dipidana. Oleh karena itu melepaskan terdakwa Notje dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa Notje dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pinta tim PH terdakwa yang dipimpin Frederik Ch Sumeisey.

Selain itu, diketahui dalam persidangan tersebut, terdakwa juga telah mengajukan pledoi pribadi. Intinya memohon kebijakan Majelis Hakim, sekaligus mempertanyakan kepada JPU mengapa Nicolas Tumurang tak ikut diproses hukum.

Baca juga:  Terungkap Dalam Keterangan Saksi, Adanya Pungutan Bagi Siswa Ekonomi Lemah

Usai mendengarkan pledoi pihak terdakwa, Majelis Hakim kemudian menutup jalannya persidangan dan mengagendakan, Kamis (19/10) ini, tahapan replik atau tanggapan JPU atas pledoi.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Notje telah dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Dimana, JPU berkeyakinan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Notje telah mengarahkan para saksi untuk tidak menandatangi BAP, saat proses pemeriksaan berkas korupsi Jerry Item gencar diusut penyidik Kejari Tomohon. Keberatan dengan hal itu, pihak Kejari Tomohon langsung memproses hukum terdakwa Notje. (serly)