TOPIKSULUT.COM, Tomohon_ Kamis 19 Oktober 2017 bertempat di Balai Pertemuan Umum Kelurahan Taratara Dua Kecamatan Tomohon Barat, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Pemerintah Kota Tomohon bersama dengan Pengadilan Negeri Tondano, Kejaksaan Negeri Tomohon dan Kepolisian Resor Tomohon.
Walikota Tomohon melalui Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan membuka kegiatan Penyuluhan hukum ini yang dihadiri oleh Kapolres Tomohon AKBP. I Ketut Agus Kusmayadi, SIK., Kajari Tomohon Edi Winarko, SH. MH., Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit, SH. MH., Camat Tomohon Barat Edvin Joseph, SSTP. M.Si., Kabag Hukum Setda Kota Tomohon Denny Mangundap, SH., Para Lurah, Para Aparatur Sipil Negara, Perangkat Kelurahan serta masyarakat se- Kecamatan Tomohon Barat.
Walikota Tomohon yang dalam sambutannya dibacakan oleh Wakil Walikota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini diselenggarakan dengan latar belakang upaya meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan pemahaman atas tugas pokok dan fungsi peradilan umum, kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia. Maksud dan tujuan penyuluhan hukum ini kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman dan membangun kesadaran kritis masyarakat tentang hak-hak hukumnya adalah bagian dari perkembangan hukum yang sejati untuk terciptanya keadilan sosial.
Dalam penyuluhan hukum ini Kapolres Tomohon memberikan materi peranan penyidik kepolisian dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Kajari Tomohon memberikan materi tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan Undang- Undang RI nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Ketua Pengadilan Negeri Tondano memberikan materi mengenai penyelesaian perkara gugatan perdata pada peradilan tingkat I.
(C.M)