Hakim Tolak Gugatan Praper Dirut PT BWBC (Coca Cola)

Penetapan Tersangka Polresta Manado Sah

Topiksulut.com, MANADO – Gugatan praperadilan (praper) yang ditempuh Direktur Utama (Dirut) PT Bangun Wenang Beverages Coy (BWBC), Roland Thenoch, telah ditolak Hakim Tunggal, Lukman Bachmid.Demikian dibenarkan Humas PN Manado, Alfi Usup, Kamis (9/11), ketika dikonfirmasi awak media.

“Gugatan praper pihak BWBC telah diputus Bapak Wakil, hasilnya permohonan praper ditolak,” terang Usup.

Dijelaskan Usup, salah satu yang menjadi pertimbangan Hakim, yakni gugatan yang diajukan tidak jelas terkait penjualan mobil. Selain itu, permohonan praper dinilai sudah menyentuh pokok perkara.

Seperti diketahui, Dirut PT BWBC telah mempraperadilankan Polresta Manado, atas penetapan dirinya sebagai tersangka, karena laporan pihak Kurator, Suwandi.

Baca juga:  Masuk Babak Baru, Gugatan Hibah Ahli Waris Lim Kho Khe Ada Bukti Pengakuan dari Anak Tergugat.

Dalam laporan disebutkan kalau tersangka Roland telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan menjual mobil miliknya yang masih dalam penguasaan Kurator kepada pihak lain.

Akibat laporan tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2017, Roland ikut ditetapkan penyidik Polresta Manado sebagai tersangka. Keberatan dengan mekanisme yang dilakukan penyidik, tersangka akhirnya menempuh jalur praper.

Sayangnya, Hakim melalui putusannya telah menolak pengajuan permohonan praper tersebut. Hal ini membuat, kasus tersangka Roland terus berlanjut.
Menarik disimak, jauh sebelum penyidik Polresta Manado menetapkan Roland sebagai tersangka. Pihak Pengadilan Niaga Makassar pada tanggal 22 September 2016, telah memutuskan bahwa PT BWBC resmi dinyatakan pailit dengan segala akibatnya.

Waktu itu pengadilan juga telah menunjuk Suwandi sebagai Kurator. Dan pengadilan menetapkan sejumlah kekayaan milik tersangka berada dalam penguasaan Kurator. Herannya, tersangka justru berani menjual mobil miliknya tanpa ada persetujuan Kurator.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Harus Tegas, Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua BPD Desa Passi

Menurut gugatan praper tersangka, mobil tersebut tidak termasuk Boedel Palit. Namun, Kurator keberatan dan melalui Penasehat Hukumnya ikut melaporkan perbuatan tersangka ke Polresta Manado. (ely)