TopikSulut,Minahasa. Upaya preventif atau pencegahan penyimpangan dana desa dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.
Dimana hari ini, Kamis (9/10/2017) bertempat di gedung BPU Tondano dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) pencegahan, pengawasan dan permasalahan dana desa, antara Pemkab dan Polres Minahasa.
Penandatanganan bersama ini dilakukan oleh Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung dan Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow (JWS), yang disaksikan oleh Kepala Dinas PMD Jeffry Sumendap Sajow, Asisten I Denny Mangala serta seluruh hukum tua yang hadir.
Kapolres Minahasa AKBP Chris Pusung mengatakan dengan ditandatanganinya MOU ini maka pihaknya ikut bertanggung jawab dalam menjaga agar dana desa ini tidak disalah gunakan.
” Kita ikut bertanggung jawab dan semua itu bertujuan untuk menyelamatkan para hukum tua agar tidak bersentuhan dengan ranah hukum,” ujar Pusung sembari mengajak agar para hukum tua dapat menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Bupati Minahasa, JWS berharap ketika MOU ditandatangani maka berbagai pelanggaran terkait pengelolaan dana desa untuk sebisa mungkin dapat dihindari. “Jangan sampai ada pembangunan fiktif, karena jika itu terjadi maka hukum akan berbicara,” ujarnya.
(Sandy)