
Topiksulut. Com_Berita mengejutkan datangnya dari Desa Pondos Kecamatan Amurang Barat, Pasalnya oknum hukumtua di jemput tim Buser(Buru Sergap) Polres Minahasa Selatan (Minsel) terkait laporan masyarakat
Oknum Hukumtua SA alias Cali Hukum Tua Desa Pondos, Kec.Amurang Barat, Kab.Minahasa selatan resmi ditahan diMapolres Minahasa Selatan
Selasa/21/11/2017.
Penahanan tersebut bukan tanpa alasan pasalnya penahanan terhadap Hukum tua ini lantaran terkait kasus 363 ayat 1 ke 4, tentang dugaan Pencurian. SA terkait dugaan pencurian Kopra (buah kelapa yang di olah) milik lelaki FM , warga desa Pondos.
SA di jemput tim Buruh sergap (BUSER) Polres Minsel di pimpin Kepala Tim (Katim) Buser IPDA. Fadly. S.Trk di kediamannya sendiri.
Terkait hal ini Kasat Reskrim Polres Minsel melalui KBO Reskrim IPTU Duwi Galih SIK kepada media menyampaikan “Penahanan tersebut terkait pencurian kopra dan saat ini ditahan di Res Minsel ” Ujar Kasat Reskrim Polres Minsel melalui KBO Reskrim IPTU Duwi Galih, S.I.K diruangnya
Sampai berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Minsel Melalui KBO Reskrim Duwi Galih SIK Membenarkan oknum hukumtua masih ditahan
Sementara itu berdasarkan informasi yang dirangkum dugaan pencurian itu dilakukan diduga terkait hutang piutang pada Hukum Tua sendiri dengan salah satu warganya FM,Sehingga diduga oknum Hukumtua melakukan hal tersebut, lantaran masalah hutang piutang dengan FM pemilik Kopra.
Selain Hukum tua, Polres juga menahan 2 (dua) orang tersangka yang menjadi anak buah hukumtua
Kini Hukum tua dan ke dua rekannya di amankan di Polres Minsel untuk proses selanjutnya.(hemsi)





