TOPIKSULUT,.COM, MANADO – Majelis Hakim Djaniko Girsang, Donald Malubaya dan Benny Simanjuntak menjatuhkan putusan pidana atas kasus kepemilikan sekantung plastik bening berisikan ganja kering seberat 79,56 gram, terdakwa Bagus Valendra Suparjawan atau dikenal Kendor (35) vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) , Jumat (8/12/2017).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana pasal 111 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan enam bulan,” ujar ketua majelis Girsang dalam amar putusan.
Putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Jafet Ohello , yang sebelumnya dalam tuntutan terhadap terdakwa dengan pidana selama enam tahun dan enam bulan, dan terdakwa dikenai denda Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Diketahui, Kendor pada Senin (12/06/2017) sekitar pukul 17.30 Wita, di jalan Tololiu Supit kelurahan Tingkulu, kec Wanea, tepatnya di depan rumah makan Rantau Minang. Sesuai informasi, ada pengiriman paket melalui JNE , Kendor pun langsung dibekuk oleh tim direktorat reserse narkoba Polda Sulut.
Dan saat diinterogasi, terdakwa pun mengaku jika kiriman tersebut berisikan narkotika jenis ganja. Dirinya berterus terang jika ganja dipesan dari lelaki bernama Sule seharga Rp 1.1 juta plus ongkos kirim Rp 300 ribu. Sebagaimana dalam periksa terdakwa, Kendor akui perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. (ely)