Pemkot Manado Jalankan Perda No 7 tahun 2006

Manado290 Dilihat

Topiksulut.com – Manado, Diberlakukan Perda Nomor 7 tahun 2006, tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan di Kota Manado dan Perda Ketentraman dan ketertiban (Trantib) Nomor 18 tahun 2000, Pemerintah Kota Manado sudah menjalankan di beberapa Kecamatan serta sudah ditindak bagi para pelanggar.

Tim satuan tugas (Satgas) penegakan Perda di pimpin langsung Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota (Pemkot) Manado, Yanti Putri, SH,MH, bersama Asisten I, Michler Lakat, Kasat Pol.PP Kota Manado Xaverius Runtuwene dan Camat Tikala, Argo Sangkay
serta tim POL.PP, POLRI, TNI, melakukan Operasi serta penindakan di wilayah Kecamatan Tikala, Kamis (14/12/2017).

Menurut Ketua Satgas Mickler Lakat SH,MH, Perda ini sudah diberlakukan,dan secara tegas sudah diberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar.
“Penindakan hari ini Kami sudah menindak warga yang terjaring membuang sampah sembarangan dan berjualan di trotoar, Mereka langsung di sidang di tempat, dan sudah diberikan sanksi berupa denda agar ada efek jera”Jelas Lakat.

Baca juga:  STIBA Bumi Beringin Manado Resmi Terakreditasi, Tonggak Penting Menuju Pendidikan Berkualitas

Sementara itu Kabag Hukum Kota Manado Yanti Putri menjelaskan, untuk penindakan berupa sidang ditempat sudah dilakukan di semua Kecamatan, saat ini di Kecamatan Tikala.
“Hari ini ada 30 Orang terjaring dan langsung disidang ditempat ada yang melanggar Perda nomor 7 tahun 2006 serta ada yang melanggar Perda Trantib nomor 18 tahun 2000″ujar Yanti.

“Ini sidang yang terakhir di tahun 2017, paling banyak di dapati pelanggaran seperti mendirikan kios di atas trotoar yang seharusnya buat pejalan kaki, “jelas Yanti.
Dikatanya, Kami akan tetap melakukan operasi ini setiap saat.

“Untuk Operasi penertiban dilakukan setiap saat di semua Kecamatan, Karena tahun depan kami tetap akan melakukan penertiban seperti saat ini, dan setiap hari jumat di lokasi yang di tentuntukan akan di adakan sidang di tempat”tandas Yanti.

Baca juga:  Hadiri FGD KPPN Tipe A1 Manado, ๐Š๐š๐ซ๐จ ๐๐ž๐ซ๐ž๐ง๐œ๐š๐ง๐š๐š๐ง, ๐Š๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐ฌ๐š๐ฆ๐š ๐๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ ๐”๐ง๐ข๐ฆ๐š ๐•๐ข๐ฏ๐ข ๐’๐š๐ซ๐จ๐ข๐ง๐ฌ๐จ๐ง๐  Wakili Rektor Unima.

Sementara itu menurut Camat Tikala Argo Sangkay Menyampaikan kepada Lurah dan Kepala Lingkungan agar selalu terus mensosialisasi tentang Perda ini.

“Kepada Lurah dan Pala agar jangan bosan-bosan menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan mematuhi jam buang sampah yaitu mulai pukul 18.00 sore sampai pukul 06.00 pagi” tandas Sangkay

Sidang di gelar secara terbuka di lapangan tikala, di pimpin Hj. Halidja Vally SH,MH sebagai Hakim tunggal dan Panitera Suebagjo dari Pengadilan Negeri Manado.

(Steysi)