TOPIKSULUT.COM, MANADO -Ketua Pengadilan Negeri, Edward TH Simarmata langsung mendapat apreseasi dari MA (Mahkamah Agung) tentang penanganan perkara.
Dari data resmi MA yang diperoleh, PN Manado tercatat memiliki indeks tertinggi dalam penanganan perkara dari tujuh pengadilan tingkat pertama yang ada di Sulawesi Utara.
Dalam penilaian per-12 Januari 2018, PN Manado ada diperingkat pertama dengan presentasi 13,57 persen, disusul PN Amurang 10 persen dan PN Tondano 8,81 persen.
Terkait penilaian tersebut, Simarmata yang diketahui baru sebulan menjabat Ketua PN ini, melalui Jubir PN Manado Vincentius Banar saat dikonfirmasi, mengaku bangga dengan penilaian tersebut.
“Selain di level Sulut, informasi juga bahwa PN Manado masuk rangking tertinggi se-Indonesia,” papar Banar kepada awak media, Selasa (16/01/2018).
Akan tetapi, dengan capaian tersebut tidak membuat PN Manado cepat berpuas diri. “Ini menjadi pelecut untuk lebih berbenah lagi,” ungkapnya.
Selain penanganan perkara yang menjadi target, PN Manado memprioritaskan juga soal pelayanan terhadap publik.
Mewujudkan itu, perbaikan dan perubahan terus digelut Simarmata. “Pelayanan bagi pencari keadilan langsung dioptimalkan, banyak perubahan yang dilakukan untuk mengejar standar pengadilan,” ujar dia.
Khusus untuk proses jalannya sidang, PN Manado bersama Kejari Manado dan Rutan Manado telah berkoordinasi agar sistemnya berjalan sesuai standar.
“Koordinasi dan sistem telah disepakati untuk proses sidangnya, baik dari PN Manado, Kejari Manado dan Rutan Manado,” singkatnya. (ely)