TOPIKSULUT.COM, MANADO – Terdakwa Yolanda Akase alias Yulan (36) tertunduk lemas saat majelis hakim menjatuhkan putusan lima tahun penjara padanya, Selasa (16/01/2018) . Dirinya terseret ke meja hijau karena menyelundupkan narkoba jenis Shabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1), ” ujar ketua majelis Denny Tulangow dalam amar putusannya.
Selain hukuman tersebut, terdakwa di denda Rp800 juta dan jika tidak dapat membayar diganti 3 bulan kurungan.
Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang ditanyai menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum lainnya. Tak berlama lama, Yolanda langsung menyatakan menerima vonis itu.
“Iya, saya terima,” ucap terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila juga menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.
Diketahui, oleh JPU, terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU, aksi menyelundupkan Sabu ke dalam Rutan yang dilakoni terdakwa terjadi, Selasa (8/8/2017) lalu. Namun sayangnya tak berjalan mulus. Sebab, petugas Rutan ikut memeriksa barang yang dibawa terdakwa dan menemukan paket Sabu tersimpan di dalam celana milik RM alias Ramli (terdakwa berkas terpisah), yang merupakan suami Yulan.
Temuan itu langsung dikoordinasikan ke pihak BNNP Sulut. Sehingga, terdakwa Yulan kemudian dibawa ke kantor BNNP Sulut guna menjalani proses hukum.
Saat diperiksa penyidik BNNP Sulut, terdakwa mengaku kalau paket Sabu yang coba diselundupkannya itu, didapat dari Kompleks Patung Soekarno. Prosesnya berawal, ketika sang suami (terdakwa Ramli) menghubungi dirinya, dan memerintahkan untuk mengambil barang terlarang tersebut.
Sementara itu, sebelum RM menghubungi terdakwa Yulan untuk mengambil Sabu, RM yang mendekam di dalam Rutan, telah lebih dulu dihubungi lelaki HP alias Hasdar (terdakwa berkas terpisah), yang juga berada di dalam Rutan.
Kepada terdakwa RM, terdakwa Hasdar menerangkan kalau dirinya telah dihubungi lelaki Mahmud guna mengambil paket Sabu, dan butuh seseorang ke sana.
Dari situ, terdakwa RM lalu menghubungi terdakwa Yulan, hingga akhirnya paket Sabu itu berhasil diantar ke Rutan, tapi ketahuan petugas. (ely)