Topiksulut.com, TALAUD – Setelah secara resmi memegang Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thajho Kumolo sejak enam hari lalu, yang diserahkan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE melalui Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw di ruang kerjanya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Petrus Tuange dihadapan Wakil Gubernur Sulut siang tadi (Sabtu 20/1/18) bertempat di pendopo rumah dinas Bupati Melonguane sempat memberikan suatu pernyataan yang cukup mencengangkan.
Menurut Tuange, sejak dirinya menerima SK Mendagri terkait dipercayakannya jabatan Bupati sementara Kabupaten Talaud kepada dirinya guna menggantikan Bupati defenitif Sri Wahyuni Manalip setelah secara resmi di skorsing selama tiga bulan oleh Mendagri, ternyata masih ada sekitar 10 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Talaud yang belum mengakui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Saya boleh katakan pak Wakil Gubernur bahwa sekitar 90 persen seluruh pegawai sudah memahami dan mengakui keputusan Mendagri yang sudah kami terima itu adalah sah, tetapi kami melihat masih ada sekitar 10 persen pak Wakil Gubernur yang agaknya belum terlalu mengerti dan memahami keputusan tersebut,” beber Tuange dihadapan Wakil Gubernur Sulut.
“Setelah dipercayakan Mendagri melalui Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, saya telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda, pejabat eselon II, III, IV yang ada di kabupaten ini untuk menjalin komunikasi dengan baik guna melanjutkan roda pemerintahan yang ada, agar setiap program pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik guna mensejahterahkan rakyat”, tutup salah satu putera terbaik Kabupaten Taluad teraebut. (Chris)