Komisioner KPU Kabupaten Mitra Irfan Rabuka SPd, menjelaskan, setelah kami melakukan Verfak terhadap Partai Golkar Mitra, kami menyatakan sudah memenuhi syarat dan dapat mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang.
“Setelah dilakukan verifikasi maka hasilnya, Partai Golkar dinyatakan lolos karena memenuhi syarat dan dapat mengikuti Pemilu Legislatif,” kata Irfan usai melakukan verfak di Sekretariat DPD II Partai Golkar, di Kelurahan Wawali, Ratahan, Rabu (31/1/2018) kemarin.
Dia menyebut, syarat yang dipenuhi Partai Golkar dalam verifikasi faktual yakni kepengurusan dan keanggotaan partai meliputi Ketua, Sekertaris dan Bendahara, keterwakilan perempuan yang mencapai 30 persen, kemudian anggota yang terbagi di 12 kecamatan dan domisili kantor.
“Syarat lainnya yang terpenuhi adalah jumlah keanggotaan diatas lima persen yang tersebar di sejumlah kecamatan atau 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Mitra,” paparnya.

Jadi lanjut Rabuka, setelah dinyatakan lolos verfak maka KPU akan melakukan pleno pada 2 Februari dan akan menyerahkan dokumen hasil verifikasi faktual ke Parpol.
Ketua DPD II Partai Golkar Mitra Tonny Hendrik Lasut AmTm mengatakan, terkait kelengkapan yang diminta oleh pihak KPU sudah kami siapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti, KTP dan kartu tanda anggota yang disesuaikan dengan data Sipol di KPU, sehingga proses verifikasi Partai Golkar berjalan lancar.
“Yang oasti ami Partai Golkar memberikan apresiasi kepada pihak KPU dan pihak Panwaslu Kabupaten Mitra, yang telah turun langsung melakukan verifikasi faktual. Apalagi langsung menyatakan kalau Partai Golkar Mitra lolos verifikasi faktual dan bisa mengikuti Pemilu Legislamtif 2019 mendatang,” tandas Wakil Ketua DPRD Mitra ini. (otnie)





