Tipikor Revitalisasi Pasar Karombasan TA 2014. Saksi Bendahara ‘Cuci Tangan’ Sudutkan Terdakwa

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisas pembangunan Pasar Karombasan Tahun 2014, yang menjerat staf PD pasar atau juga sebagai Ketua koperasi PD Pasar Makmur Berhikmat, perempuan terdakwa JN alias Jeany kembali disidangkan , dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melly Suranta Ginting menghadirkan dua saksi. Rabu (31/1/2018).

Dua saksi , yakni Mantan Dirut PD Pasar Didi RAS Syafi’i dan Bendahara Penerima, Sendy Makelew.

Dalam keterangan saksi Sandy Makelew SH sebagai bendahara penerima, dengan tugas pokok menerima, membayar dan membukukan keuangan.

Saksi kemudian menyudutkan terdakwa . Bahwa pengelolaan keuangan semua ada ditangan terdakwa, meskipun sebagai bendahara, tupoksinya sudah diambil alih terdakwa ketika buku tabungan dalam penguasaan terdakwa.

Saat menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Toni Rawung dan Clief Pitoy , saksi juga seakan ‘cuci tangan’ tidak terlibat dalam proyek tersebut.

Dan fakta yang terungkap, proses pencairan keuangan di Bank Nasional Indonesia (BNI), terdakwa sebagai ketua dan saksi bendahara harus bersama-sama menandatangani pencairan, tak bisa dikelit saksi lagi.

Tak hanya itu, soal pinjam meminjam uang , saksi membantah tidak mengetahui. Belakangan diiyakan saksi jika uang dipinjamkan pada pihak lain , diambil dari dana proyek.

Baca juga:  Sidang Pembunuhan Joel Tanos, JPU Tuntut Terdakwa Penjara Seumur Hidup

Menariknya, soal tandatangan saksi dalam pengajuan revisi pengajuan proyek . Jika dirinya tidak membaca isi revisi , tapi turut menandatangani-nya . Hal itu membuat majelis hakim yang mengadili perkara, Vincentius Banar , Arkanu dan Adhoc Wenny Nanda tergelitik.

“Saya memang tandatangan tapi saya tidak baca. Saya tidak mengerti itu karena bukan sarjana hukum. permohonan revisi yang buat Eva,” kelit saksi, dirinya bahkan lupa jika dia memiliki gelar sarjana hukum (SH).

“Orang tandatangan sesuatu, itu berarti mengetahui sesuatu dan harus ikut bertanggung-jawab. Tanda tangan sesuatu kok tidak baca, orang SMP juga sudah tau ,” ucap hakim Banar kepada saksi, membuat pengunjung sidang pun tergelitik.

Terdakwa Jenny dalam tanggapannya, mengungkap kalau selama ini saksi Sendi selalu bersamanya dalam setiap pengurusan proyek.

“Dia selalu ada bersama saya. Nanti saat ini ia menjauh, padahal dia tau semuanya,” Geram terdakwa.

Sementara, kesaksian Mantan Dirut PD Pasar, Didi RAS Syafi’i periode (Agust 2014), pada intinya saksi tidak ada peran apa apa lantaran bukan pembina koperasi lagi, dan bukan peserta koperasi.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Dirinya hanya mengetahui bahwa saat pembangunan pihak koperasi terkesan ada kesulitan relokasi, karena itu pembangunan terhambat. Seiring waktu, terjadi kenaikan anggaran dengan naiknya harga material.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa selaku Ketua Koperasi, dipercayakan mengelola dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), terkait program revitalisasi di Pasar Karombasan. Dan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan didapati aliran dana korupsi tersebut mengalir ke tangan Jenny.

Diduga terdakwa telah menikmati uang negara sekira Rp500 juta lebih dari pagu anggaran sebesar Rp900 juta. Selain itu, revitalisasi Pasar Karombasan dinilai tidak tuntas.

Karena berdasarkan RAB (Rencana Anggaran Biaya, red), pembangunan hanggar 2 unit dan 20 kios. Nyatanya, saat tim penyidik turun ke lapangan, hangar yang dibangun hanya 1 dan belum juga terselesaikan. Sementara untuk pembangunan kios hanya ada 8 bangunan.

Terdakwa pun dijerat sebagaimana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) dan (subsider) Pasal 3 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ely)