Kasus Pengeroyokan dan Pembunuhan di Taas , Terdakwa Yefta Harus Hadapi Dua Tuntutan Sekaligus

Hukrim80 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO -Sidang pengeroyokan dan pembunuhan di Taas kembali bergulir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher SH MH melayangkan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (31/1/2018).

Dalam tuntutan masing masing terdakwa yakni, terdakwa I YFAF alias Yefta (25)
dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan, terdakwa II HF alias Hongly (34) 1 tahun dan 2 bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dimuka umum dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap saksi korban Rian Mandey dengan menggunakan senjata tajam yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama primair pasal 170 ayat (2)KUHPidana dan kedua pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951,” ujar JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar, dkk dengan Panitera Pengganti (PP) Ni Ketut Susan.

Dalam sidang itu juga , dalam peristiwa waktu dan tempat yang sama , Untuk terdakwa YFAF alias Yefta dalam berkas tersendiri atas menghilangkan nyawa seseorang dengan korban Arther Pinontoan , dituntut pidana penjara selama 6 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan itu, para terdakwa diberi kesempatan majelis hakim mengajukan pembelaannya secara tertulis atau lisan. Dan langsung oleh para terdakwa meminta secara lisan saja, dimana Yefta yang mengaku sudah pernah dihukum atas kasus lainnya , meminta keringanan hukuman. Sementara terdakwa II Hongly , juga meminta keringanan hukuman karena memiliki keluarga yang harus dinafkahinya.

Selesai pembelaan dari para terdakwa, dan JPU bertetap pada tuntutannya. Ketua majelis hakim Banar kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (5/2) dengan agenda putusan.

Diketahui dua terdakwa, paman dan ponakan ini, Hongly dan Yefta. Kejadian pada Sabtu, 8 Juli 2017, pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Taas, Lingkungan V, tepatnya di Lorong Kanisa.

Sesuai dakwaan JPU, kejadian bermula saat Yefta tengah nongkrong dengan teman-temannya, kemudian terdengar gaduh sambil mendengar teriakan “pencuri anak”.

Mendengar itu, Yefta pun langsung menuju ke tempat tinggalnya untuk mengambil samurai dan menuju mobil mikrolet yang tengah berhenti di badan jalan. Saat menuju mobil yang katanya disebut-sebut adalah pelaku pencuri anak, ternyata terdakwa melihat bahwa pengendara mobil dimaksud adalah terdakwa Hongly, yang tak lain adalah pamannya sendiri.

Saat diamati dengan kasat mata, rupanya pamannya tersebut tengah dianiaya oleh korban dan teman-temannya. Tak ingin pamannya menjadi korban, Yefta pun langsung emosi dan langsung menikam korban Arther Pinontoan yang tengah
memukul korban dari dalam mobil.

Tak berhenti sampai disitu, terdakwa Yefta pun melihat bahwa teman korban, Rian Mandey juga tengah menganiaya pamannya dengan kayu dari samping kanan mobil. Tanpa menunggu lama, terdakwa pun langsung menuju ke samping dan menebas samurai ke tubuh Ryan. Usai menebas Ryan, korban Ryan lari dan dikejar terdakwa Yefta.

Rupanya, saat lari, korban Ryan berpapasan dengan Hongly. Merasa korban Ryan yang menganiaya dirinya, Hongly pun akhirnya membalas menganiaya korban Ryan.

Aksi penganiayaan tersebut ikut memakan korban jiwa. Akibat tusukan samurai terdakwa Yefta, korban Arther Pinontoan akhirnya kehilangan nyawa. (ely)