Miliki Penetapan Majelis Hakim, Perkara Tipikor Berbanderol Rp15,2 Miliar Pemecah Ombak Segera Disidang Banar dkk

Hukrim199 Dilihat

● JPU Ruswin Resmi Limpahkan Tiga Berkas Ke PN Manado

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Berkas perkara tiga calon terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek penahan atau pemecah Ombak Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 resmi dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin ke Pengadilan Tipikor Manado, Selasa (6/2/2018).

Ketua PN Manado Edward Simarmata melalui Hakim Juru Bicara Pengadilan, Vincentius Banar membenarkan pelimpahan tersebut, bahkan sudah memiliki penetapan majelis hakim yang mengadili perkara yang dikeluarkan Ketua PN.

“Benar sudah dilimpahkan JPU hari ini (kemarin,red). Sudah ada penetapan majelis hakim. Ketua Majelis Vincentius Banar, dengan anggota Arkanu dan adhoc Wenny Nanda,” singkat Banar sembari menambahkan
untuk jadwal sidang akan ditentukan hari ini , Rabu (7/2). Perkiraan minggu depan mulai sidang.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Terinformasi, santer pemberitaan , sebelum dilimpahkan ke pengadilan, oleh dua tersangka telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan Negara pada Kamis 25 Januari 2018 di Kantor Kejati Sulut.

Tersangka dr RMT alias Rosa yang menjabat kala itu , Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, mengembalikan kerugian sebesar Rp 100 juta dan Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, inisial RM alias Robby sebagai pelaksana proyek mengembalikan sejumlah Rp 225 juta.

Kasus berbanderol Rp 15, 2 Miliar ini yang diduga turut terlibat oknum pembesar Minut. Setelah dilakukan audit BPKP Perwakilan Provinsi, ada kerugian keuangan negara senilai Rp 8,8 Miliar.

Akan hal itu, dengan dana yang telah dikembalikan dua tsk sekira Rp 325 juta tentunya ada selisih Rp 8,4 Miliar yang masih harus diterusuri muaranya.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Kemana uang itu ?, bakal terungkap nanti dalam persidangan dengan pembuktian JPU menghadirkan para saksi saksi dalam BAP untuk dimintai keterangannya dihadapan majelis hakim, atau para calon terdakwa sendiri yang akan angkat bicara.

Dalam perkara ini ada tiga calon terdakwa , selain Rosa dan Robby, ada juga oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SHS alias Steven.  (ely)