Polsek Tombatu Berhasil Ringkus Pelaku Penikaman

 

TOMBATU, topiksulut.com—Polsek Tombatu akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman dengan inisial KP alias Kimpo (17), warga Desa Molompar Atas Jaga IV Kecamatan Tombatu Timur, kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada pukul 16.00 Wita, Senin (5/2/2018) kemarin.

Korban RK (36) warga Desa Molompar Jaga III Kecamatan Tombatu Timur mengaku jika sebelumnya mereka berdua sempat terjadi perselisihan.

“Saya memang menegur dia (terlapor) karena berteriak-teriak di jalan, tapi bukannya dia mendengar, justru terlapor naik pitam dan mencabut benda tajam berupa kikis/alat tajam pisau dan menikam sebanyak tiga kali,” ungkap korban.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang. Dan saat ini korban bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Tombatu.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

“Saat ini terlapor sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Tombatu. Korban yang terluka langsung dilarikan ke Puskesmas Liwutung,” kata Saerang.

Diakuinya, permasalah ini akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap kedepan nanti, masyarakat mampu bekerja sama menjaga keamanan.

“Marilah kita bersama-sama  menjaga keamanan di lingkungan kita, jangan sampai membuat hal  melanggar hukum dan sampai merugikan diri sendiri dan juga orang lain,” ajaknya. (otnie)