TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang kasus korupsi proyek Solar Cell di Dinas Tata Kota Manado TA 2014 dengan terdakwa FDS alias Salindeho, Kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (23/2/2018).
Sidang dengan majelis hakim, yang dipimpin Julien Mamahit dengan anggota Hj Halidjah Wally dan adhoc Emma Eliyani dengan Panitera Pengganti (PP) Fonneke Tamara.
Kali ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Alexander Sulung dan Steven Kamea menghadirkan dua saksi yakni Robert Wowor dan Lucky Dandel.
Inti keterangan keduanya, membenarkan bahwa saat pertemuan di Hotel Quality Manado dihelat, terdakwa Salindeho turut terlibat.
“Pertemuan di hotel quality , Fentje memang belum ada surat sebagai ketua pokja. Saat pertemuan belum ada pengumuman lelang,” ujar Saksi Robert, ditambahkan, dirinya pun pernah berangkat ke Jakarta untuk survei ke pabrikan, dan memang banyak brosur brosur lampu dari berbagai distributor menawarkan produk.
Usai mendengarkan keterangan para kedua saksi mahkota (sementara menjalani hukuman), atas kasus yang sama ini. Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Semmy Mananoma , membenarkan keterangan para saksi.
Diingatkan kembali, sebagaimana dalam dakwaan , perkara korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp3 miliar lebih, terdakwa Salindeho sebagai Ketua Pokja ULP.
Waktu itu terdakwa Salindeho tidak menjalankan tugas dengan baik, sehingga PT Subota Internasional Contractor yang digunakan terdakwa Paulus Iwo (Kasasi) dan terpidana Aryanti Marolla, diloloskan begitu saja tanpa ada pengecekan atas penawaran jaminan Penawaran (Bank Garansi) yang diajukan.
Padahal, Bank Garansi tidak tercatat dalam sistem Bank Mandiri. Dan menurut ketentuan, seharusnya PT Subota digugurkan pihak Pokja ULP.
Parahnya lagi, sebelum proyek dikerjakan dan proses lelang tender digelar, terdakwa Salindeho bersama tersangka BJM alias Mailangkay (selaku mantan Kepala Dinas Tata Kota Manado), serta terpidana Lucky dan Robert justru malah telah terlibat pertemuan dengan Aryanti di Hotel Quality.
Dimana, berdasarkan fakta persidangan lalu, terkuak kalau Ariyanti bertandang ke Manado atas perintah Iwo, guna menawarkan brosur solar cell. Ketika PT Subota telah mendapatkan proyek tersebut, dalam pelaksanaannya akhirnya terungkap kalau baterai Bulls Power yang dibeli Iwo di Cina bersama saksi Irene Netty ternyata tidak sesuai dengan kontrak.
Dalam kontrak, harusnya terpasang baterei merk Best Solution Batery (BSB). Aksi terdakwa yang meloloskan PT Subota tanpa melakukan pengecekan langsung ke Bank Mandiri atas Bank Garansi yang diajukan, ikut menyeretnya ke dalam perkara ini. (ely)






