TopikSulut,Bitung- Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup, mengeluarkan surat edaran dalam rangka mendukung program kebijakan nasional tentang pengelolaan berupa pengurangan sampah plastik.
Terkait dengan hal itu, pemerintah kota Bitung sudah lebih dulu menerapkapaknya. Dalam surat edaran tersebut dihimbau agar dalam setiap pelaksanaan rapat/pembahasan di lingkungan kantor Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyediakan hidangan rapat baik snack, makan maupun minum yang tidak menggunakan pembungkus atau kemasan plastik.
Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban SE MSi mengatakan bahwa untuk kota Bitung sendiri telah menerapkan hal ini sejak lama, jauh sebelum surat edaran tersebut masuk ke pihaknya.
“Surat edaran yang kami terima tertanggal 26 Februari 2018, sementara untuk di kota Bitung sendiri hal itu telah kami terapkan sejak tanggal 5 April 2017 bersamaan dengan pencanangan Go Green,” jelas Lomban.
Meskipun demikian, Walikota mengatakan masih banyak yang perlu dibenahi dalam upaya memaksimalkan program tersebut.
“Saya bersama pak Wakil Walikota akan terus berupaya untuk memaksimalkan program ini apalagi telah menjadi program kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya.(hzq)