Cegah Peredaran Barang Berbahaya Dan Sejenisnya Tempat Hiburan Malam Di Razia

Minahasa Selatan469 Dilihat

Topiksulut.com_Kepolisian resort Minahasa Selatan tengah menciptakan stabilitas keamanan dalam hal peredaran barang barang terlarang dan sejenisnya

Dalam kegiatan ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan 10 botol minuman keras impor golongan B dan C tanpa ijin. Miras tersebut adalah sitaan aparat kepolisian saat pelaksanaan razia di sejumlah tempat hiburan malam di seputaran Kota Amurang, pada Sabtu (3/3/2018).

Terkait hal ini Kasat Res Narkoba Iptu Erween Tanos, SH, menerangkan bahwa kegiatan razia kepolisian yang dilakukan pihaknya ini dalam kaitan mengantisipasi peredaran narkotika, obat terlarang, barang berbahaya maupun minuman keras tanpa ijin.

“Tempat hiburan merupakan salah satu domain yang berpotensi dijadikan tempat peredaran narkoba maupun barang berbahaya lainnya. Olehnya, razia ini dilaksanakan sebagai upaya kami mengantisipasi potensi tersebut,” Jelas IPTU Erween Tanos

Baca juga:  Gerak Cepat Unit Tipidter Polres Minsel Tinjau Lokasi Diduga Tempat Tampungan Solar

Dalam razia tempat hiburan kali ini meliputi beberapa hal diantaranya pemeriksaan dokumen perijinan minuman keras, identitas pengunjung, serta pengawasan aktivitas yang berpotensi menjurus pada aksi prostitusi.

“10 botol miras impor golongan B dan C berbagai merk berhasil kami sita untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kepolisian,” pungkasnya.(hemsi)