TOPIKSULUT.COM, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Sri Suryanti Malotu, nampak kelagapan, ketika tiba saatnya akan bersidang dengan majelis hakim sudah siap mengadili perkara , dan masuki agenda periksa saksi, tapi sayang , JPU tak membawa berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya hanya membawa barang bukti dan sejumlah surat pemanggilan saksi. Senin (12/3/2018).
“Saya tidak bawa berkas BAP ini pak (hakim, red), saksi juga sudah tiga kali dipanggil , tapi tidak bisa menghadiri persidangan,” ujar JPU Suryanti terbata bata di saat menyampaikan jika dirinya tidak membawa berkas perkara, dihadapan majelis hakim yang diketuai Donald Malubaya dkk dengan PP Jeany Ju.
Dan dalam perkara ini, karena hanya tinggal satu saksi yang seharusnya didengar keterangannya, hakim ketua majelis Malubaya dkk kemudian mengambil sikap untuk tetap melanjutkan sidang, dengan periksa terdakwa.
Dalam periksa terdakwa AR alias Akbar (38) warga asal JL Teuku Umar Makasar dalam keterangannya, kejadian pada Minggu (3/12/2017) di rutan Malendeng kota Manado.
Diceritakan terdakwa, awalnya saksi Jeffry Wurara (berkas pisah, red) yang sedang menjalani hukuman di Rutan, keduanya saling menelpon, Jeffry menawarkan barang antik berupa samurai tiga tombol dan meminta agar terdakwa mencarikan pembeli. Singkat, kemudian dapatlah pembeli korban Andi Asrul.
Lanjutnya, dirinya kemudian pada Senin (13/12/2018) ke Gorontalo ke rumah saudara Juffry. Disana barang yang dikirim Jeffry ke Gorontalo kemudian dibukanya dan ternyata ketika dilihat palsu.
Kepalang tanggung, dengan bujukan rayuan terdakwa. Menurutnya, korban Asrul pun telah mentransfer sejumlah uang total Rp57 juta.
Dengan perincian, sebanyak lima bukti pembayaran transferan pada tanggal 14 November 2017 sejumlah Rp9 juta. 16 November Rp3 juta, 19 November Rp15 juta, 20 November Rp15 juta dan tanggal 22 November Rp15 juta.
Kemudian terdakwa janjian bertemu dengan korban di Rutan Malendeng. Korban pun masih berbaik hati memberikan Rp20 juta atas permintaan Juffry untuk kepentingan penangguhannya, Jufrry sendiri ditahan di Rutan atas kasus penipuan.
Diakuinya, uang sejumlah Rp57 , ke Juffry sejumlah Rp48 juta dan terdakwa sendiri hanya kebagian Rp9 juta. “Saya hanya mendapat sembilan juta saja, dan uang sudah saya gunakan untuk bayar hotel, transportasi dan makan, tapi, ibu saya sudah mengembalikan seluruh uang pada korban, dan sudah ada perdamaian secara tertulis,” ujar terdakwa memelas.
Apes bagi terdakwa, diakhir keterangannya, korban yang mengetahui jika barang yang dibelinya ternyata palsu, kemudian langsung membawa terdakwa ke kantor polisi untuk diproses hukum, sementara Jefrry pemilik barang sudah menghilang tak tahu rimbanya.
Usai mendengar keterangam terdakwa, ketua majelis kemudian menutup persidangan, dan menjadwalkan sidang berikut pada hari yang sama , Senin (19/3) dengan agenda tuntutan dari JPU.
Oleh JPU Bastian dan Sri Suryanti Malotu, terdakwa dijerat dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana dan pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.
Terpisah, usai sidang, JPU Suryanti ketika dikonfirmasi oleh Topiksulut.com , terkait kenapa saat bersidang tidak membawa berkas BAP, karena seharusnya agenda tersebut merupakan agenda JPU.
Dan dengan saksi tidak dapat dihadirkan , tetapi keterangan saksi tetap harus dibacakan. Dan berkas BAP tentunya penting untuk digunakan JPU, tapi dirinya malah hadiri sidang tanpa berkas tersebut.
“Aduh…begini ya…lupa koordinasi dengan pak Bastian (JPU pertama dalam berkas dakwaan, red), saya masih baru, tadi..sudah telpon dengan pak bastian,” ucap Jaksa Suryanti dengan jawabannya yang tak sinkron. Diketahui dirinya sendiri dalam surat dakwaan tertanggal 7 Februari 2018 tercantum, dan menandatangani sebagai jaksa kedua.(ely)