Tersangka Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan

Minahasa Selatan289 Dilihat

Topiksulut. Com_Keseriusan jajaran Polres Minahasa Selatan dalam menangani setiap perkara patut diapresiasi terutama yang berkaitan dengan kasus narkoba(13/03)

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Prabowo Winardi SIK melalui Kasatresnarkoba Minahasa Selatan IPTU Erween Tanos SE kepada media ini menjelaskan “perkaranya sudah tahap dua tinggal dilanjutkan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan “ujar Kasatresnarkoba Minsel

Seperti diketahui tersangka yang berinisial FA terjaring operasi di mobil bersama tiga rekannya yang hendak melakukan perjalanan dari Manado menuju Kota Kotamobagu

Dari tangan tersangka FA ditemukan 0.50 g narkoba jenis shabu, hasil pengembangan FA negatif dan dikenai pasal sebagai pengguna

Akibat perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 112 UU no 35 Tahun 2009

Baca juga:  JPPR Minahasa Selatan Terbentuk Andre Rumopa Koordinator JPPR 2024-2026

Dalam ayat (1) Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun (hemsi)