Dugaan Pemalsuan KK Usai Eksepsi dan Tanggapan JPU, Kamis , Putusan Sela Majelis Hakim Tulangow dkk

Hukrim38 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan pemalsuan KK (Kartu Keluarga) yang menjerat Kepala Inspektorat Manado terdakwa HT alias Hans yang dilaporkan mantan istrinya, sudah akan memasuki agenda Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara diketuai Hakim Denny Tulangow dkk.

Sebagaimana dalam penundaan sidang, Rabu (7/3/2018) baru baru ini , usai JPU (Jaksa Penuntut Umum) Edwin Tumundo membacakan tanggapan atas eksepsi (nota keberatan) Penasihat Hukum (PH) terdakwa HT, F Sumeisey yang telah dilayangkan/bacakan.

Ketua majelis hakim Tulangow kemudian menunda persidangan dengan agenda putusan sela, apakah perkara akan dilanjutkan dengan masuk materi pokok perkara atau keberatan terdakwa dikabulkan, pada Kamis (22/3/2018) besok.

Diketahui, dalam tanggapan JPU Tumundo atas eksepsi PH terdakwa terkait perkara no PDM_14/Mnd/Euh.2/01/2018.

Sebagaimana dalam eksepsi Rabu (20/2/2018) lalu, salah satu keberatan PH, bahwa surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal karena salah satu unsur delik dari pasal 93 UU RI No24 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Non23 tahun 2006 Administrasi Kependudukan yang didakwakan kepada terdakwa yaitu unsur ‘setiap penduduk’ tidak dimasukkan dalam surat dakwaan aquo.

Dan menurut JPU dalam tanggapan-nya , tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 93, 94, 95, 96 dan pasal 97 UU RI No 23. Sasaran pokok ketentuan pidana tersebut adalah orang seorang pribadi maupun dalam kedudukan sebagai unsur pejabat badan penyelenggara dan pelaksana kependudukan.

“Dan sasaran pokok ketentuan pidananya adalah segenap kegiatan administrasi dalam peristiwa, pelaporan, pencatatan pengubahan data dan informasi kependudukan atas proses penerbitan dokumentasi kependudukan yang bersifat bertentangan dengan asas penyelenggara administrasi pemerintah melanggar ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Tumundo dalam tanggapannya pada sidang lalu.

Lanjut JPU, dengan demikian telah jelas yang menjadi persoalan adalah pokok pidannya itu sendiri, sedangkan pelaku dari suatu ketentuan pidana.

“Sebagaimana dalam dakwaan terdakwa HT sebagai pelaku delik atau tidak maka sasaran pokok ketentuan pidananya itu sendiri, unsur usur delik yang harus dibuktikan terlebih dahulu, dan hal tersebut dipandang perlu untuk masuk dalam pemeriksaan materi pokok perkara,” tambah JPU Tumundo.

Dalam tanggapannya JPU meminta majelis hakim agar menolak eksepsi terdakwa, dan JPU meminta, agar majelis menerima tanggapan JPU dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa. (ely)