• Miliki Penetapan Majelis Hakim Mengadili Perkara
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Alexander Sulung SH MH resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tipikor solar Cell Manado TA 2014 dengan calon terdakwa eks Kepala Dinas Tata Kota (Distakot) Manado BJM alias Mailangkay , ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ketua PN Manado, Edward Simarmata SH LLM MTL saat dikonfirmasi melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH, Kamis (22/3/2018) , ia membenarkan jika berkas perkara tersebut, telah tembus PN Manado.
“Benar berkas perkara Solar Cell BJM sudah dilimpahkan JPU ke PN Manado pada Rabu (21/3/2018) kemarin,” singkat Banar.
Ditambahkan, jika sudah memiliki penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara yang telah ditetapkan oleh KPN Simarmata.
“Dengan penetapan majelis hakim, Ketua Majelis Arkanu, anggota Vincentius Banar , saya sendiri, dan Adhoc Wenny Nanda,” pungkas Hakim Banar.
Sekedar diingatkan kembali, proyek Solar Cell yang merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar lebih ini, sebelumnya telah berproses di PN Manado.
Dimana, Majelis Hakim telah menvonis bersalah Paulus Iwo bersama Ariyanti Marolla, Robert Wowor dan Lucky Dandel.
Begitu, PN Manado menuntaskan sidang berkas perkara Iwo cs, penyidik Tipikor Polda Sulut kemudian melakukan pengembangan. Alhasil, Ketua Pokja ULP, FDS alias Salindeho dan Mailangkay pun tergiring dalam perkara ini.
Ada pun Mailangkay sempat kabur saat ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, dalam proses hukum perkara ini, berkas terdakwa Salindeho yang lebih dulu maju ke persidangan.
Dalam perkara ini, diketahui ,tersangka Mailangkay dijerat pidana korupsi, karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pasalnya, Mailangkay diduga kuat terlibat membantu Iwo, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga negara merugi miliaran rupiah dalam proyek Solar Cell ini. (ely)