TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis hakim yang diketuai Denny Tulangow dengan anggota Benny Simanjuntak dan Ferry Sumlang menolak eksepsi atau nota keberatan Penasihat Hukum (PH) terdakwa , Frederik Sumeisey atas kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK), dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (22/3/2018).
Dalam putusan sela, Majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan , dengan sidang masuk materi pokok perkara, dan kemudian agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya.
Sebagaimana dalam pemberitaan, Terdakwa MHT alias Hans (52) dilaporkan mantan istrinya, atas dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK)
Dalam dakwaan JPU Edwin Tumundo, terdakwa diancam pidana pasal 93 UU RI no 23 tahun 2006, UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dan pidana pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Bahwa kejadian pada 14 Oktober 2010, di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado. Saksi Alharun datang ke kantor terdakwa di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Manado menghadap terdakwa diruang kerja, kala itu terdakwa sebagai Kepala BKD.
Terdakwa minta tolong pada saksi agar diterbitkan KK atas nama terdakwa. Saksi kemudian ke kantor Diadukcapil Kota Manado. Saat itu, terdakwa kemudian menelpon saksi dan memberikan data sebagaimana yang diminta saksi, untuk dimasukan ke dalam Kartu Keluarga (KK).
Setelah ditulis dalam selembar kertas dan dimasukan kepada Kepala Disdukcapil Manado, kala itu Evan Liow, sesuai data base diterima oleh Disdukcapil Kota Manafo dari Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa.
Data diserahkan pada saksi Nirbito di bidang Administrasi Kependudukan untuk dicetak dalam Kartu Keluarga (KK), data yang ada hanya nama dari terdakwa, beserta anak anak terdakwa Rivo dan Nindya.
Saat saksi menanyakan soal nama ibu anak anak terdakwa pada salah satu staf, yang kemudian memberitahukan nama Magdalena Katuuk. Dan berdasarkan data base yang dikirim dari Disdukcapil Kab Minahasa ke Manado bahwa didalam kolom orang tua, yakni ayah dan ibu dari anak anak adalah kolom kosong, serta di dalam kolom status perkawinan adalah cerai mati. Data lainnya sudah tidak diubah lagi sebagaimana diminutasi dari Disdukcapil Minahasa.
Disdukcapil Manado sejak data status perkawinan adalah cerai mati. Karena Disdukcapil kota Manado beranggapan bahwa istri terdakwa sudah meninggal dunia, dan saat itu tidak mengetahui kalau terdakwa sudah menikah lagi. Dan setelah selesai kartu diserahkan kepada terdakwa.
Atas hal itu, Pelapor berkeberatan, Magdalena kemudian mengadukan terdakwa. Pasalnya, terdakwa menikah sah dengannya pada tanggal 1 Februari 2007 sesuai kutipan Akta Perkawinan no 5/09/2007, dan memiliki anak hasil perkawinan sah antara saksi dan terdakwa, dan miliki KK no 109/DT/XI/2007, status istri sah dan masih dalam keadaan hidup. (ely)