Diselesaikan Tepat Waktu, Kandoli Serahkan LKPD Unaudited Pemkab Mitra 2017 ke BPK

SERAHKAN LKPD: Plt Bupati Mitra Ronal Kandoli saat menyerahkan LKPD Unaudited Pemkab Mitra TA 2017 kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut Tangga M Purba, Jumat lalu, (foto: ist)

MANADO, topiksulut.com—Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Ronald Kandoli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Manado, Senin (2/4/2018).

“Sebagai bagian dari tanggungjawab Pemerintah Daerah untuk menyampaikannya ke BPK penggunaan anggaran selama tahun 2017, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang,” kata Kandoli.

Plt Bupati Mitra ini memberikan apresiasi kepada para SKPD lebih khusus Badan Keuangan Daerah (BKD) Mitra yang telah bekerja keras dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah hingga bisa diserahkan ke BPK.

“Semua ini berkat kerja keras dan dukungan para semua SKPD hingga Kabupaten Minahasa Tenggara bisa tepat waktu menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah ke BPK,” tukasnya.

Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulut Tangga M Purba, memberikan apresiasi atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap para Kepala Daerah beserta jajarannya dapat bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK dalam kegiatan pemeriksaan atas LKPD TA 2017 yang telah disampaikan,” pintanya. (otnie)