TOPIKSULUT.COM,MANADO – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Edward Simarmata lakukan survey pelayanan secara mandiri di PN Manado.
Melalui Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH, KPN Simarmata mengatakan adapun sumber dasar hukum dan pola pertanyaan survey.
“Dasar hukum berasal dari peraturan Kementerian PAN & RB, dan pola pertanyaan mengambil contoh survey sejenis, yang pernah dilakukan oleh Ombudsman RI, dan MAPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia,” ujar Jubir Pengadilan mengulang kembali sebagaimana penjelasan KPN Simarmata , ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (11/4/2018).
Lanjut Jubir, terkait apa ada perbedaan format, dikatakannya memang ada perbedaan.
“Iya, ada sedikit perbedaan. Kedua lembaga tersebut membedakan jumlah uang pungutan liar, sedangkan dalam survey PN Manado, tidak menanyakan hal tersebut,” ujar Hakim Banar sembari menambahkan jika KPN berpendapat besar atau kecil, banyak atau sedikit, menurut Ketua PN Manado, semuanya sama saja. Tetap disebut pungli.
“Semoga pelayanan hukum PN Manado, dapat meningkatkan kepuasan pencari keadilan di kota Manado,” kunci Juru Bicara Pengadilan Hakim Banar.
(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/12/ini-4-alasan-kpn-simarmata-survey-pelayanan-adakah-pungli-di-pn-manado/)
Survey ini berisi 19 pertanyaan. Target responden setidaknya 500 (lima ratus) orang. Periode pelaksanaan sekitar 3 (tiga) minggu, dan berlokasi di gedung PN Manado. Ketua tim pelaksana ditugaskan Arkanu (Hakim Koordinator Penanganan Pengaduan).
Survey dilakukan mahasiswa magang mengedarkan secarik kertas berwarna kuning, berisi form survey yang harus diisi.
Diketahui, sebagaimana dalam format Survey Pelayanan, Terdapat 19 pertanyaan yang terbagi 2. Bagian A, apakah anda pernah menemukan hambatan saat mengakses layanan di pengadilan. Dengan 8 pertanyaan yakni, pendaftaran perkara, jadwal sidang, hakim berintegritas, hakim yang profesional, mendapatkan salinan berkas perkara, mendapatkan salinan putusan, dan pendaftaran upaya hukum serta menjalankan eksekusi putusan pengadilan.
Untuk Bagian B, apakah anda pernah membayar pungutan liar (Pungli) saat mengakses layanan dipengadilan. Sebanyak 11 pertanyaan. Lima dari sebelas pertanyaan yaitu, pendaftaran perkara, mengubah status penahanan, memilih hakim tertentu, menegoisasikan hasil putusan, mempercepat jadwal sidang.
Dan enam pertanyaan selanjutnya, memindah jadwal sidang, mendapatkan salinan putusan, mempercepat/tunda upaya hukum, mempercepat eksekusi, menunda eksekusi, menggelapkan barang bukti.
Dengan box masing masing responden diberi tiga pilihan jawaban ya, tidak dan tidak menjawab. (ely)