Tinggal Tunggu SK Bupati Mitra, Lima ASN Diturunkan Pangkat dan Dibergentikan Dari Jabatan Administrasi

Kabid Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi Aparatur di BKPSDM Silas Kini.

 

RATAHAN, topiksulut.com-Proses penurunan pangkat bagi lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa Tenggara sedang berproses Surat Keputusan (SK) dari Bupati Minahasa Tenggara. “SKnya sudah di meja Sekda Mitra Robby Ngongoloy. Kalau SKmya sudah keluar, segera diserahkan kepada yang bersangkutan. Usulan ini sudah sejak Januari 2018 lalu,” kata Kepala Badan Kepegawaian PSDM Mitra Dra Olga Sartje Taogan melalui Kabid Mutasi, Promosi dan Pengembangan Kompetensi Aparatur di BKPSDM Silas Kini, kepada wartawan, Selasa (17/4/2018).
Silas mengakui, proses ini berdasarkan rekomendasi pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas
temuan dari BKN kemudian ditindaklanjuti oleh SK penurunan pangkat oleh Bupati.

Baca juga:  Polresta Manado Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama September 2024

“Sesuai peraturan pemerintah nomor 11/2017, tentang Managemen PNS, boleh diberhentikan dari PNS, dalam pasal 64 huruf J menyebut, PNS diberhentikan dari jabatan administrasi, apabila tidak memenuhi persyaratan jabatan,”tukasnya.
Atas dasar ini tambah Silas, Bupati mengusulkam ke Gubernur dan Gubernur menyampaikan ke Kemendagri.
“Jadi rekom pemberhentiannya sudah dikirim dari Mendagri, kemudian ini SK sudah sementara diproses dan sudah berada di meja Sekda. SK ini ditandatangani oleh Plt Bupati Ronal Kandoli. (otnie)