Peran JC Dalam Persidangan, JMH Diskusi Bareng AdHoc Tipikor Wennynanda

Hukrim344 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin Edward Simarmata, dengan program diskusi bulanan Juru Bicara Hakim Pengadilan Vincentius Banar bersama komunitas Jurnalis Meja Hijau (JMH) kembali digelar, Jumat (20/4/2018).

Dan, topik yang dibahas yakni bagaimana peran Justice Collaborator (JC) dalam proses persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam diskusi ini, Ad Hoc Tipikor Hakim Wenny Nanda telah menjadi narasumber.

Dimana, Hakim Wenny telah mengupas secara umum soal JC.Ditegaskannya untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborators) dengan beberapa pedoman.

“JC itu salah satu pelaku tindak pidana
tertentu bukan pelaku utama,mengakui kejahatan yang dilakukannya,serta memberi keterangan sebagai saksi didalam proses peradilan,” terang Wennynanda yang diketahui adalah hakim Adhoc Tipikor pertama dari 3 hakim lainnya yang dilantik kala itu, bertugas sejak awal berdirinya Pengadilan Tipikor pada PN Manado di November 2011 hingga saat ini.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

Lanjut Wennynanda, Predikat justice collaborators memang tidak lah dengan mudah untuk diberikan kepada pelaku kejahatan yang bersedia menjadi saksi, dan tidak semua saksi pelaku dapat menjadi justice collaborators.

Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat dikatakan sebagai justice collaborators,pada prinsipnya JC merupakan pelaku tindak pidana tertentu yang siap menjadi saksi dengan kriteria.

“Ada tiga kriterianya secara umum. Pertama, untuk membongkar kasus yang lebih besar. Kedua, tersangka/terdakwa konsisten dengan keterangannya, Ketiga, tersangka/terdakwa mengakui perbuatannya,” sebutnya.

Lebih lanjut penjelasan Hakim Wenny, perumusan JC sendiri, sejarahnya dimulai pada tahun 2003, Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption).

Dan hal tersebut diatas yang diungkapnya, penerapan JC dalam proses peradilan, sebagaimana dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2011, dan termuat juga didalam SEMA,UU RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban .

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

“Pengajuan JC, sama sekali tidak dapat menghapuskan perbuatan pidana seseorang. Namun, intinya dapat meringankan sanksi pidana,” tutup Hakim Wenny, Dan di PN Manado sendiri, menurut keteranganNya belum ada putusan Majelis Hakim terkait pertimbangan JC.

Sekedar penutup, adapun menyandang predikat Justice Collaborator memang tidak mudah, harus berani berkata jujur dan siap disebut penghianat. Tentu nilai kejujuran dari seorang Justice Collaborator harus dijunjung tinggi, mengingat untuk berkata jujur sulit didapat di jaman now ini.

Dengan begitu , pemberantasan tindak pidana korupsi tentu akan menjadi lebih mudah tuntas. Ketika seorang pelaku tindak pidana tertentu, menjadi saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kelompok yang terlibat, serta memper-mudah aparat untuk menyelesaikan kasus. (ely)