Putusan Oknum ASN Kemenkumham, KasiPidum Andih : Kami Sudah Banding

Hukrim336 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Remblis Lawendatu telah mengajukan upaya hukum permintaan banding terhadap putusan Majelis hakim dengan KM (Ketua Majelis) Donald Malubaya dkk, atas Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) penelantaran istri dan anak dengan terdakwa Ryan Senggono Eka Purnamacandra (34) yang adalah ASN di Kemenhumkam Sulut.

Hal tersebut dibenarkan KasiePidum Kejari Manado, Sterry Andih ketika dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat, (20/4/2018) di Kantor Kejari Manado.

“Benar, kami telah mengajukan permintaan banding pada Selasa 17 April 2018 atas putusan PN Manado tanggal 11 April No 508/Pid.Sus/2017/PN Mdo,” singkat Andih sebagaimana bukti akta permintaan banding yang ditandatangani panitera Refly Batubuaja dan Pembanding Remblis Lawendatu.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Diketahui, terdakwa telah divonis 1 Tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Donald Malubaya, dengan anggota Betsy Matuankkota dan Ferry Sumlang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/4/2018) lalu.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 49 huruf a UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/12/oknum-asn-kemenkumham-sulut-diputus-1-tahun-penjara/)

Sementara oleh JPU Lawendatu, terdakwa dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa sendiri tidak ditahan kendati telah melakukan tindak pidana sejak tahap penyidikan. (ely)