RAKOR: Suasana Rakor Stakeholder Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Minahasa Tenggara tahun 2018, di Ratahan, Kamis lalu. (foto:otnie)
RARAHAN, TOPIKSULUT.COM-Memilih Pasangan Calon (Paslon) maupun Kolom Kosong (KoKo) sesuai Undang-Undang 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dianggap sah, namun dalam tahapan kampanye pendukung atau pemilih Kolom Kosong tidak bisa melakukan kampanye, namun hanya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat. Kalau tidak setuju dengan calon ada pilihan lain yakni kolom kosong, tapi tidak mengajak pemilih untuk memilih dan berkampanye. Hal ini terungkap dalam Rakor Stakeholder pengawasan pengawasan Pemilihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Minahasa Tenggara tahun 2018 di Ratahan, Kamis lalu.
Kewajiban pendidikan kepada pemilih. Dimana pemilih boleh mensosialisasikan KoKo, tapi berkampanye tidak bisa. Kalau bapak pilih calon silahkan pilih, tapi kalo tidak setuju dengan calon silahkan pilih KoKo,” kata Muhamad Zaid tim asistensi divisi pengawasan Bawaslu RI yang didampingi Alif Sudewo kasubag analisis teknis pengawas Bawaslu RI,
Muhamad Zaid menjelaskan, untuk Koko tidak masuk koridor kampanye dalam sesuai PKPU.
“Untuk sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh pemilih bersosiaisisasi diperbolehkan untuk sosialisasi KoKo, kalau kampanye tidak boleh karena bukan peserta pemilu,” kata Zaid.
Menariknya, topik yang dibahas dalam dialog mengenai pasangan calon (paslon) dan KoKo. Sejumlah peserta pun menghujani pertanyaan kepada para narasumber.
“Apakah KoKo bisa bersosialisasi, kampanye, alat peraga kampanye, beliho, stiker dan lainnya berdasarkan peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2017 pasal 27,” tanya Billy Munaiseche ketua relawan KoKo.
Menurutnya, keberadaan tentang KoKo harus dipertanyakan kejelasannya, karena di dalam pilkada Mitra baru kali ini terjadi pasangan calon tunggal.
Sementara Koko tidak masuk dalam ranah KPU bukan peserta, meski begitu Koko adalah pilihan sehingga perlu diperjelas penafsiran dalam aturan agar tidak salah melangkah.
“Kami telah bentuk masyarakat relawan KoKo. Strukturnya sudah ada akan diserahkan ke penyelenggara Pilkada,” kata Billy.
Hendra Paat dari pihak pasangan calon (paslon) James Sumendap-Jesaja Jocke Legi (JS-Oke), meminta penegasan seerta penjelasan tentang kampanye paslon dan KoKo bisa berkampanye, di mana mekanisme kampanyenya.
Ketua KPU Mitra, Aske Benu menjawab pertanyaan peserta rapat mengatakan KPU menjalankan sesuai aturan sebagai implementasi dalam proses Pilkada punya hak sosialisasi dan berkampanye.
Langkah yang dilakukan melakukan sosialisasi ada di PKPU nomor 8 tahun 2017.
“Sosiaisasi sampaikan ke masyarakat kolom bergambar dan tidak bergambar sah, KPU sudah sosiaisasi lakukan lewat alat peraga kampanye (APK) dan sosialisasi di desa kelurahan di Mitra. Sedangkan kampanye didalamnya berisi visi, misi dan program dari pasalon, KoKo tidak ada visi, misi dan program,” jelas Aske.
Benu juga menyebut, dalam PKPU 8/2017 terkait Koko, tidak bisa menjadi saksi di TPS. “Jadi saat pencoblosan nanti 27 Juni, relawan KoKo ini tidak bisa menjadi saksi di TPS,” tandasnya.
Sementara, Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Pemilihan Kabupaten Mitra Dolly Van Gobel menyebut, sejak Bulan Maret lalu, pihaknya telah melakukan sosialisasi di hampir semua Kecamatan di Mitra kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pemilih pemiula terkait pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mitra 2018.
“Tinggal Kecamatan Touluaan Selatan yang kami belum turun lakukan sosialisasi, karena kondisi jalan yang agak sulit masuk ke wilayah ini. Tapi pekan depan kami turun lakukan sosialisasi,” ungkapnya. (otnie)