Banar dkk Tinjau Lokasi Objek Perkara Tipikor RSJ Ratumbuysan

Hukrim82 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Sidang lokasi , persidangan setempat perkara dugaan tipikor pembangunan RSJ Ratumbuysan TA 2015 telah digelar Senin (7/5/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.

Majelis Hakim Vincentius Banar SH MH, Arkanu SH Mhum dan Adhoc Wenny Nanda, serta Panitera Pengganti (PP) Ni Ketut Susan, memastikan objek perkara.

“Kami memastikan objek perkara, dimana sebagai dasar untuk menggali keterangan ahli dalam sidang nanti,” singkat Juru Bicara Pengadilan Hakim Banar yang juga Ketua Majelis (KM) dalam perkara ini.

Terpisah, salah satu tim JPU, Pingkan Gerungan SH MH, ketika dikonfirmasi terkait saksi yang hadir dalam sidang lokasi. Dikatakannya ada 4 saksi.

“Saksi saksi Fransica Rumangit konsultan perencana , Rafsander Konsultan pengawas , Wadir Heri pohajouw, dan team leader Broer, Reymond,” ujar Gerungan usai pemeriksaan setempat.

Baca juga:  Perkara 150 butir Obat Keras PCC, Balai POM Dihadirkan

Sidang lokasi, para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing masing, untuk terdakwa Liando sebagai pihak ketiga, didampingi oleh Reinhard Mamalu dan Jeferson Petonengan.

Untuk terdakwa Vanda dan terdakwa dr Yuni mantan dirut RSJ didampingi Tim Penasihat Hukum (PH) Reynald Pangaila, Jemmy Londa .

Diketahui, dalam kasus ini, oleh JPU Bobby Ruswin Cs, tiga terdakwa terjerat hukum karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam pekerjaan pembangunan gedung RSJ Ratumbuysang tahun 2015 dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Pembangunan gedung RSJ Ratumbuysang tak kunjung rampung.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. (ely)