Dugaan Tipikor Dana Paskibraka Minsel TA 2016, Citra Resmi Didakwa Jaksa Heydemans

Hukrim472 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelaksanaan pengadaan kegiatan pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA TA 2016 pada dinas pendidikan dan olahraga, kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Amurang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Heydemans telah resmi mendakwa CNTM alias Citra (27), ASN Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Minsel, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (14/5/2018).

Sidang dengan majelis hakim Hj Halidjah Wally, beranggotakan Emma Ellyani dan Edy Putra dengan PP Cleopatra Ishak.

Terdakwa didampingi Penasihat Hukum POSBAKUM PN Manado, Fernando Reba Cs, usai mendengar dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, sehingga sidang berikut, Ketua Majelis Halidjah perintahkan JPU menghadirkan saksi saksi untuk didengar keterangannya.

Diketahui, dalam kasus ini juga telah menyeret Kadis Kominfo Olivia Lumi. Adapun kegiatan tersebut dengan total anggaran Rp638 juta yang dalam pelaksanaan-nya dilakukan oleh 4 penyedia barang jasa Hoyel Sutan Raja Amurang paket pekerjaan pengadaan jasa sewa gedung pertemuan dan penginapan, CV Amurang Makmur Sejahtera paket pekerjaan pengadaan pakaian seragam dan pakaian/kaos olah raga, CV Cahaya Imortal pengadaan pakaian tranning, UD Princes Four pengadaan makanan dan minuman.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Dimana sebagaimana bukti dalam laporan pertangggung-jawaban terhadap penggunaan dana APBD berupa SPK dan kwitansi pembayaran kepada penyedia jasa Hotel Sutan Raja sebesar Rp215 juta, tidak diakui kebenaran nominal, dengan bukti satu lembar asli receip dari pihak htl sutan raja. Juga atas makan dan minum tidak sesuai dengan pelaksanaan yang sebenarnya, sehingga terdapat selisih anggaran.

Untuk terdakwa Citra, selaku mantan bendahara, berdasarkan perhitungan kerugian negara, yang dilakukan auditor Kejati Sulut, Abik Afada , jika kerugian anggaran yang digunakan tidak sebagaimana mestinya pada makan dan minum, yang tidak dibayar dari seluruh total anggaranyang dicairkan, ada selisih yang cukup banyak sebesar Rp35.486.060 ditambah Rp105.426.786, dengan total Rp140.912.846 harus dipertanggung-jawabkan terdakwa.

Baca juga:  Bupati Tendean Paparkan Program Unggulan Minahasa: Kebun Raya, Wisata Danau, dan Pelestarian Cagar Budaya

JPU memjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ely)