Polsek Tombatu Ciduk Pelaku Penggelapan Honda Blade

Hukrim405 Dilihat
DITANGKAP: Dengan melakukan gerak cepat, Polsek Tombatu amankan pelaku penggelapan Motor Honda Blade, Selasa (16/5/2018). (foto ist)
TOMBATU, TOPIKSULUT.COM-Suasana duka dan keprihatinan akibat aksi teror bom di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, namun di Tombatu pihak aparat kepolisian Polsek Tombatu berhasil amankan tersangka penggelapan kendaraan bermotor Honda Blade, DB 2495 JG pelaku bernama KP aliasi Kiki (23), warga Desa Betelen Satu, Kecamatan Tombatu, sesuai dengan LP/38/V/2018/Sek-Tbu, tanggal 08 Mei 2018. Korban Melfa Sachoy (30) warga Desa Kali jaga III, Kecamatan Tombatu, KabupatenMitra.
Krinologisnya menurut Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang SE, pada Senin 07 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wita tersangka bersama saksi Agus Rambembuoh pergi  meminjam kendaraan milik kirban Melfa dengan alasan untuk menjemput pacarnya dan isteri dari Agus dan setelah itu kedua keduanya angsung menuju ke Tomohon. sesampainya di Tomohon tepatnya di depam Rindam, tersangka pergi meninggalkan saksi Agus dan sudah tidak kembali lagi.
Sehingga pada pukul 12 tengah malam saksi Agus pulang ke desa Kali dengan menumpang mobil ke arah Tombatu, selanjutnya sesampai di Desa Kali, saksi Agus menyampaikan peristiwa itu kepada korban Melfa. Setelah mendengar informasi dari Agus, Melfa langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tombatu.
Berdasarkan laporan ini, anggota Polsek Tombatu melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa, tersangka berada di Kota Tomohon,” kata Wensy.
Selanjutnya kata Kapolsek,  Unit Reskrim Sektor Tombatu berkoordinasi dengan Unit Reskrim Sektor Tomohon Utara dan kemudian Unit Reskrim sektor Tomohon Utara melakukan Penangkapan terhadap tersangka di rumah tantenya di Kelurahan Wailan, kemudian anggota Reskrim sektor Tombatu langsung menjemput tersangka.
“Untuk sementara, kami masih sementara proses pemeriksaan lanjut di Mapolsek, namun untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tandas Saerang sembari menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 372 Penggelapan. (otnie)
Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer