Simarmata Naik Pitam pada Petugas PN Manado, Ada Pengaduan Pihak Berperkara, Dugaan Ditelantarkan

Manado242 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pola kerja Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Edward Simarmata SH LLM MTL sangat sensitif jika sudah berkaitan dengan standar pelayanan.

Seperti kejadian tidak biasa Kamis (24/5/2018) sore, tak seperti biasanya, KPN tidak menerima tamu kedalam ruangan kerja. Namun sekali ini berbeda.

Pasalnya, ada seorang Ketua PN menghubungi beliau (Simarmata – red), melaporkan ada pengaduan seorang ibu pihak berperkara perdata, sudah datang ke pengadilan sejak jam 9 pagi, lama menunggu tapi belum dipanggil bersidang sampai sore hari.

Terang saja, KPN sampai naik pitam, kenapa pelayanan perkara begitu lambat, petugaspun kena imbasnya.

Pasalnya, Ada meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk pelayanan publik. Dimana ada petugas yang akan melayani, memanggil para pihak yang berperkara ataupun pengumuman lainnya melalui pengeras suara.

Di PTSP ini lah pengunjung juga bisa mendapatkan informasi . Meja untuk pelimpahan berkas perkara, hingga pengurusan berkaitan hukum bagi pencari keadilan ataupun yang sedang berperkara..

Baca juga:  Lengkapi Kebutuhan Air Minum Keluarga, Dengan Pilihan Produk Berkualitas dari MODENA

Dan sejak awal Simarmata memimpin , disekeliling kantor sudah tertera nomor telpon pengaduan, tempelan sticker berwarna kuning bertuliskan PENGADUAN Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Manado Kelas IA 0821 – 4367-7289 . Nomor tersebut bisa langsung dihubungi jika ingin mencari informasi.

Mendengar keluhan itu, KPN Simarmata langsung menerima wanita yang melakukan pengaduan , serta memanggil satu persatu petugas jaga Krisby Kapile, petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sartje Salakay, bahkan kepada Panitera Pengganti (PP) Selvi Masengi yang adalah PP dalam perkara perdata itu pun dipanggil, untuk dikonfrontasi.

Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar SH MH ketika dikonfirmasi awak media terkait itu mengatakan jika petugas langsung dikonfrontasi dengan ibu itu, dan ternyata seluruh pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP (Standar Operation Procedure).

“Setelah dikonfrontasi, barulah diketahui, pihak berperkara ibu tadi sudah dipanggil ke ruang sidang, dengan pengeras suara, pada jam 10 pagi dengan Hakim yang mengadili perkara perdata, Imanuel Barru,” terang Hakim Banar.

Baca juga:  Bupati JSK Ikuti Penilaian Kinerja Penurunan Stunting di Sulut

“Entah melamun, atau memang tidak mendengar, karena tidak muncul di ruang sidang, hakim menunda sidang karena dianggap pihak tidak hadir. Dan dianjurkan, lagipula di sekeliling kantor sudah tertera nomor telepon pengaduan. Hubungi saja untuk mencari informasi,” sambung Hakim Banar.

“Kita di pengadilan memang harus panjang sabar. Banyak sekali trik pengaduan yang disampaikan. Masalah ini memang terlalu didramatisir, sampai memaksa bertemu KPN. Seolah ditelantarkan dalam pelayanan pengadilan. Makanya tadi KPN sempat terpancing naik pitam kepada petugas,” kata Jubir mengungkap kejadian yang sebenarnya.

“Kasihan para petugas pengadilan yang sudah bekerja dengan baik, namun ditegur oleh pimpinan. Memang sistem kerja Simarmata terbuka. Tapi janganlah men-dramatisir pengaduan, seolah ditelantarkan,” tutup hakim Banar sampai menghela nafas berat. (ely)