Pendapat Ahli, Juknis DAK TA 2015 Dasar Permendikbud 2011, Alokasi 80 persen Rehab dan 20 persen Peningkatan Mutu

Hukrim301 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan kasus dugaan Tipikor atas Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di Kepulauan Sitaro , terdakwa Mantan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Kepl Sitaro, SWK alias Katiandago (58) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (30/5/2018).

Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pa’ de dan Arthur Piri menghadirkan Artur Donald Tumipa M.ED , Ahli khusus menangani Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian , Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Hj Halidjah Wally dengan anggota Ady Putra dan Emma Ellyani dengan PP Deitje Wior.

Ahli Tumipa memaparkan yang menjadi dasar petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK 2015, diatur dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) no 56 dan 57 tahun 2011.

Permendikbud no. 56 tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011, Juknis DAK Untuk Sekolah Dasar / Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDSLB)

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

Permendikbud no. 57 tahun 2011 tanggal 16 Desember 2011, Untuk Sekolah Menengah Pertama / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).

“Mengenai DAK, ketika dana diberikan, 80 persen digunakan untuk rehab kelas dan 20 persen untuk peningkatan mutu lebih khusus pengadaan alat alat IPA/IPS laboratorium dan kesenian,” papar saksi.

Lanjut Ahli, Mekanisme pembayaran DAK, sekolah dibentuk panitia, semua dana masuk ke rekening panitia, dan dilakukan swakelola, yang menerima dalam hal ini rekening sekolah. Untuk pengadaan alat lewat dinas pendidikan dengan tender.

Menjawab pertanyaan JPU, Selain pembagian 80 persen dan 20 persen, apakah ada hitung hitungan lainnya seperti fee?, dan apakah dijelaskan terkait hal hal lain.

Ahli kemudian menjelaskan, selain DAK, ada juga dana pendamping dengan peruntukan sangat jelas.

“Ada dana pendamping minimal 10 persen, ada dalam lampiran permendikbud. Untuk kegiatan yang tidak dapat dibiayai oleh DAK seperti perjalanan dinas, pembebasan lahan, dan lainnya. Jadi DAK, 80 persen untuk rehab dan 20 persen peningkatan mutu pendidikan, tidak boleh digunakan untuk hal lain-nya. Itu lah kenapa harus ada dana pendamping, untuk mendanai kegiatan-kegiatan diluar DAK,” tegas Ahli.

Baca juga:  Inovasi Berkelanjutan: Bupati Tendean Dukung Langkah Strategis BSKDN Kemendagri

“Itu amanat dalam permendikbud, kita terikat dalam aturan tersebut, jika melenceng, tidak dapat. Itu lah sehingga ada dana pendamping” sambung Ahli Tumipa.

Dan terkait dengan kasus ini, adanya pemotongan dana DAK yang dilakukan terdakwa, “Karena pelaksanaan DAK sudah sesuai spesifikasi, maka jika ada potongan, itu akan mengganggu. Dicontohkan, dana rehab 200 juta maka harus digunakan seluruhnya , habis untuk rehab dana dua ratus juta tersebut, tidak dibenarkan untuk hal lainnya,” pungkas Ahli.

Atas pendapat Ahli, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Chandra Paputungan, Terdakwa sendiri, tidak memberikan tanggapan atau pun pertanyaan. Sidang berikutnya, saksi meringankan dari terdakwa, diagendakan Senin (4/6). (ely)