TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kamis (7/6/2018) Hari ini, Tiga terdakwa masing masing, RM alias Robby, terdakwa RMT alias Rosa dan terdakwa SHS alias Stevenson, diagendakan Majelis Hakim masuk tuntutan.
Hal itu telah ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Vincentius Banar, usai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan membacakan keterangan BAP para saksi, yang tak sempat hadir di persidangan.
Ketiga terdakwa yang tersandung korupsi proyek pembangunan pemecah ombak di Desa Likupang II, Kabupaten Minut, didakwa terlibat atas proyek pemecah ombak berbanderol Rp15 miliar, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar lebih.
Dimana, saat proyek berjalan, terdakwa Rosa berperan sebagai Kepala BPBD Minut, terdakwa Stevenson selaku PPK, dan terdakwa Robby selaku Direktur PT Manguni Makasiow Minahasa, yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek.
Diketahui, sebelum perkara ini bergulir di pengadilan, kalau dua terdakwa telah beritikad baik mengembalikan sebagian uang yang menjadi kerugian negara.
Dan tercatat bahwa terdakwa Rosa telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta, sementara terdakwa Robby sebesar Rp225 juta.
Oleh JPU, ketiga terdakwa telah dijerat pidana dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (ely)