Terkait Surat Keterangan, Pelayanan Publik PN Manado, Plt KPN Banar Keluarkan 5 Poin Instruksi

Manado299 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Pengadilan Negeri (PN) Manado tampak berbeda dari hari-hari sebelumnya, selain pengunjung sidang ataupun pihak yang sedang berperkara, PN dibanjiri masyarakat dari berbagai kalangan, beberapa hari terakhir ini.

Terpantau Topiksulut.com, Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Manado penuh, ternyata kehadiran mereka , terbanyak untuk mengaju-kan surat keterangan tidak pernah dipidana, guna memenuhi syarat pendaftaran bakal calon anggota dewan (BaCaleg) DPRD, DPR-RI, DPD-RI.

Menariknya, informasi yang didapat, jumlah pemohon ternyata bukan hanya puluhan, melainkan berada di angka sekitar 500 orang, sudah termasuk pemohon calon anggota KPU dan Bawaslu.

Plt Ketua PN Manado Vincentius Banar SH MH saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/7/2018) kemarin, telah membenar-kan kehadiran ratusan masyarakat ke PN Manado untuk pengurusan surat keterangan tersebut diatas.

Baca juga:  Ketum BARMAS Ucapkan Selamat Atas Ditetapkannya Heski Roring Sebagai Tonaas Wangko BMI

Dan terkait hal itu, Plt KPN Banar kemudian mengeluarkan lima poin instruksi dalam hal pelaksanaan tugas dan pekerjaan petugas untuk pelayanan di meja PTSP.

Ada pun Instruksi Plt KPN Manado, dengan banyaknya permohonan Surat Keterangan, agar diperhatikan hal sebagai berikut :

1. Data untuk di cek secara teliti.

2. Sebelum ditanda-tangani KPN , harus sudah diparaf Panitera/PanMud Hukum.

3. Semua pemohon diperlakukan sama.

4. Tidak meminta beaya apa-pun.

Dan pada instruksi kelima, atau yang terakhir Plt KPN Banar mengapresiasi kinerja kepada para petugas atas pelayanan publik yang sudah maksimal, sebaik mungkin.

“Terima kasih yang sudah bekerja dengan serius , semuanya, baik yang lembur/ melebihi waktu atas pembuatan Surat Keterangan. Ini bukti , Torang Cinta PN Manado.” Apresiasi Plt KPN Banar. (ely)