Aplikasi Pengadilan Berbasis Elektronik, PN Manado Sosialisasikan Sistem E-Court

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Sistem IT yang menjadi program baru Mahkamah Agung RI yakni aplikasi pengadilan elektronik (e-court), adapun aplikasi administrasi perkara berbasis online ini adalah implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang pedoman administrasi perkara di pengadilan secara elektronik, Rabu (8/8/2018) kemarin, mulai disosialisasikan Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam kegiatan sosialisasi aplikasi e-court di hadapan sejumlah Advokat yang kerap beracara di peradilan umum PN Manado, telah duduk sebagai pemateri Ketua PN Manado, Lukman Bachmid SH MH dan Wakil Ketua PN Manado, Liliek Prisbawono Adi SH.

Pemimpin PN Manado, KPN Manado dan WKPN telah menjelaskan tentang penggunaan aplikasi e-court, yang intinya memberikan kemudahan dalam proses peradilan.

Baca juga:  Masuk Babak Baru, Gugatan Hibah Ahli Waris Lim Kho Khe Ada Bukti Pengakuan dari Anak Tergugat.

E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi.

Pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik saat mengajukan permohonan atau gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.

Menariknya, untuk pendaftaran perkara online, para pengacara diwajibkan terdaftar lebih dulu untuk mendapatkan akun.

Adapun mekanisme yang harus dilalui yakni mendapat validasi Advokat dari Pengadilan Tinggi tempat Advokat tersebut disumpah.

“Advokat selaku kuasa hukum para pencari keadilan harus terlebih dahulu meregistrasi dan terdaftar dalam sistem aplikasi e-court ini. Ini cukup satu kali registrasi, Hanya satu user name untuk terdaftar pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia,” Ujar KPN Bachmid dalam sosialisasinya.

Baca juga:  Penggugat Hadirkan Mantan Pala & Mantan Karyawan, Gugatan Hibah Ahli Waris di Pal Dua Kian Terang.

“Jika sudah teregistrasi. Jika selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon atau penggugat dengan advokat harus datang ke pengadilan, bolak balik datang ke PN. Nah sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara  elektronik . Sistem ini agar tercipta asas cepat dan biaya ringan,” terang Bachmid.

Sekedar diketahui, kegiatan sosialisasi ini sukses digelar PN Manado, kerja sama dengan pihak Pemkot Manado serta turut dilibatkan BTN (Bank Tabungan Negara), dimana e-court untuk sistem pembayaran biaya perkara hanya bisa dilakukan melalui bank pemerintah. (ely)