● Berkas Junjungan, Masuki Agenda Keterangan Para Saksi
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus proyek pemecah (penahan) Ombak di Desa Likupang II dengan terdakwa JT alias Junjungan masuki agenda pemeriksaan para saksi , sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Selasa (14/8/2018).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Bobby Ruswin SH MH Cs telah melakukan pemanggilan terhadap 10 saksi. Dan hanya tiga saja yang bersedia untuk didengar keterangannya dalam sidang.
Para saksi tersebut yakni Bonie Kanter ASN di BPBD Kab Minut selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik, Leidy Giroth menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan , dan Logistik pada BPBD Minut (2016) dan Luvie M Kambey, ASN bertugas di BPBD Minut menjabat bendahara pengeluaran pembangunan dalam proyek pembangunan pemecah/prnahan ombak di Desa Likupang II.
Sementara enam saksi lainnya termasuk Rio Permana tidak memberi kabar. Menariknya, hanya satu saksi, Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP) lagi lagi hanya kooperatif (bekerjasama) dengan melayangkan pemberitahuan saja, tidak dapat menghadiri persidangan karena sedang ada acara lain.
Hal itu sebagaimana dikatakan JPU Ruswin ketika diwawancarai sejumlah awak media. ” Sepuluh saksi, hanya tiga saja yang hadir untuk didengar keterangannya, enam lainnya termasuk saksi Rio Permana tidak ada kabar. Saksi Bupati , ada memberi kabar, sedang ada acara lain,” ujar JPU usai sidang.
Ditanyai terkait keterangan acara apa yang dihadiri Bupati Minut. “Sebagaimana pemberitahuan, ada acara lain, di Dinas pengendalian penduduk,” jawab Jaksa Ruswin sembari ditambahkan acara tersebut di Talawaan -Minut.
“Sidang berikutnya, akan kami panggil lagi. Kami tetap akan melakukan pemanggilan secara patuh , kita berusaha -lah supaya datang,” tutup Ruswin menanggapi pertanyaan, adakah usaha pihak kejaksaan untuk menghadirkan saksi Bupati Minut ini. (ely)