2018 Bappenda Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Pajak, Ini Penjelasan Olvie Atteng

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Keringanan pajak tahun lalu membuat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor kita tidak capai, maka tahun ini (2018) tidak ada lagi pemutihan pajak kendaraan.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Utara Olvie Atteng SE, M.Si  saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda ProvinsinSulut Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, siang tadi (08/11/2018) di ruang F.J Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut.

Menurut Atteng, pemutihan suatu pajak kendaraan hanya akan membuat para wajib pajak menjadi malas atau lalai dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

”Jelas target PAD, akan susah kita capai joka setiap tahun ada keringanan atau pemutihan pajak kendaraan. Nanti banyak wajib pajak yang lalai atau malas dan tidak mau membayar pajak”, jelas mantan Kaban Keuangan Pemprov Sulut tersebut.

Meski kedemikan, Atteng mengatakan bahwa walaupun tahun 2018 ini tidak ada pemutihan atau keringanan pajak, namun pihkanya masih memberlakukan keringanan pajak bagi mereka yang akan melakukan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Atteng pun pada kesempatan tersebut juga sempat mengajak wajib pajak melalui para awak media untuk bisa membayar pajak tepat waktu.

“Sekarang tidak usah takut rumah dan kantor samsat jauh, sekarang sudah banyak kemudahan, jika belum berkesempatan membayar di kantor Samsat terdekat  bisa juga membayar secara online melalui aplikasi Bank SulutGo, serta sejumlah samsat outlet lainnya”, jelasnya.

Tidak hanya itu, Atteng pun menghimbau para wajib pajak sebisa mungkin untuk membayar pajak kendaraan masing-masing secara langsung tanpa melalui tangan para calo.

”Saya akui sampai sekarang masih ada calo-calo, tapi mereka itu diliar sistem kami, jadi saya anjurkan bapak/ibu sekalian membayar secara langsung tanpa menggunakan jasa calo”, himbau Atteng.

Dalam gelaran sosialisasi yang dilakukan bersama Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Utara tersebut pula, Atteng mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting.

”Sengaja dilakukan dengan menghadirkan PKK, karena harus kita pahami bahwa isteri/Ibu merupakan motor di dalam keluarga, atau bisa dikatakan sebagai pengendali keuangan keluarga, jadi tentu bisa menaosialisasikan hal ini kepada kepala keluarga yaitu suami dan keluarga lainnya serta masyarakat sekitar, karena selain kewajiban, membayar pajak tepat waktu itu sangat membantu kita dalam membangun daerah tercinta kita ini”, beber Atteng. (Chris)