TOPIKSULUT.COM, MANADO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tomohon menghadirkan dua saksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungutan atas dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon tahun 2016 – 2017 yang menjerat terdakwa mantan Kepsek (Kepala Sekolah) SMK 1 Tomohon, MEL alias Lantang, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Senin (26/11/2018).
Dua saksi yakni, Eks bendahara SMK 1, Rike Kumendong dan Santje Tiwow, guru honor.
Dalam keterangan mantan Bendahara, pungutan SPP dibolehkan dan memang untuk anak anak yang berekonomi lemah (Keluarga kurang mampu, red) tidak dipungut SPP.
Tapi, parahnya , terkuak menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Arkanu, terkait dana pendidikan lainnya, PIP bagi siswa yang berprestasi dan tergolong ekonomi lemah.
“Saat pencairan , dana diberikan pada orang tua, dan orang tua mengembalikan lagi pada sekolah, menutupi pungutan siswa tak mampu yang nunggak SPP,” beber Saksi.
Sebelumnya, saksi menjelaskan panjang lebar, sebagai bendahara (periode 2015-2017 akhir), jika memang ada beberapa kendala ketika dana BOS belum cair, dan adanya pungutan SPP sudah sesuai aturan.
Seperti, ada beberapa aturan yang dibenarkan, Guru guru yang menerima ‘Reward’ atau penghargaan karena ada ekstra time , sementara yang tidak tugas luar tidak menerima.
Untuk Dana dana yang diterima dari orang tua murid, dijelaskan jika terdakwa tidak pernah meminta di luar SPP, terdakwa menerima sesuai sebagaimana di SPJ.
Dan Kepsek (Terdakwa) atas penarikan pungutan SPP terhadap orang tua murid yang dilakukan , sudah sebagaimana lanjutan dari yang dilakukan oleh para Kepsek sebelumnya, lama.
Kendala Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) karena sering keterlambatan maka uang diambil dari SPP bahkan pinjam pada pihak lainnya, seperti pada pemilik Toko. Untuk menutupi pembayaran seperti Listrik, air PAM dan Even tertentu atau Ujian.
“BOS belum cair, biaya biaya ‘Urgen’ sangat mendesak, seperti even atau ujian, dicontohkan UMBK berbasis komputer, ketika Dana BOS belum cair, maka diambil dari SPP , bahkan jika tidak cukup guru yang bayar dulu, bahkan hingga biaya lebih besar saya pinjam ke TOKO,” ungkap Saksi.
Demikian juga untuk pembayaran Listrik dan PAM, maka untuk membayar diambil dari SPP.
Hal itu juga oleh inspektorat, membolehkan untuk ada peminjaman, tapi di Tahun 2017 ada pemeriksaan, sudah tidak dibolehkan adanya pinjaman kepada pihak ke-tiga.
Dalam keterangannya juga, dana BOS bisa dialihkan , memang dijuknis tidak tertera, yang penting SPJ nya sejelas.
“Jika BOS belum cair ditutupi dengan uang pungutan, ada SPJ, ketika BOS cair , maka Dana BOS dialihkan untuk kegiatan lain, yang penting tidak bisa double,” tambah saksi.
Dalam penghujung sidang, KM Arkanu kemudian menasehati saksi yang saat ini menjabat sebagai Bendahara BOS agar kedepan, bisa memberikan masukan pada Kepsek, meskipun terkendala berbagai hal, akan tetapi untuk Siswa tidak mampu agar tidak ada pungutan apa-pun.
“Tujuannya baik, tapi tetap ada yang salah. Meskinya , kedepannya jika ada hal seperti itu harus memberi masukan pada Kepsek , tidak melakukan pungutan pada siswa tidak mampu,” singkat KM yang kemudian menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Senin (3/12/2018) dengan agenda JPU , saksi fakta dan 1 Ahli.
Oleh JPU, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ely)






