TOPIKSULUT. COM, MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut M. Roskanedi,SH mengatakan bahwa Kejaksaan RI dapat memberikan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal tersebut di sampaikan Kajati saat membawakan sambutan pada Acara Sosialisasi Peran Serta Kejaksaan Dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Rabu (13/2/2019) pukul 13.00 Wita di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
“Dalam kesempatan ini saya akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan tugas pokok Kejaksaan RI. Kejaksaan bukan hanya melakukan tugas di bidang penegakkan hukum, tetapi juga di berikan tugas untuk menjaga ketertiban umum.
Didalam pelaksanaan fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Pidana kami mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Kami yang akan menentukan apakah suatu perkara bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak“ terang Kajati.
Disamping itu kami sambung Kajati, Kejaksaan juga di berikan kewenangan untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan juga mempunyai kewenangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Di Bidang Datun ini kami dapat memberikan pendampingan khususnya dalam hal-hal yang berkaitan dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ” jelas Kajati.
Lebih lanjut Kajati menerangkan bahwa hal baru yang kami dapatkan berkaitan dengan tugas kami adalah Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah atau yang kita kenal TP4D.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam TP4D ini kata Kajati, tentunya sesuai dengan permintaan dari instansi yang bersangkutan, namun terlebih dahulu akan dilakukan telaahan apakah bisa atau tidak dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejati Sulut terhadap proyek atau pekerjaan yang di mohonkan.
Bisa juga tanpa adanya permintaan kami bisa melakukan pengawalan karena kami juga fungsinya untuk mengawasi berlangsugnya pembangunan di daerah.
Setelah menyampaikan sambutan, Kajati juga langsung di minta untuk menjadi salahsatu Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi ini, dengan judul pemaparan yakni Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Sulut.
Selain Kajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut Jurist Precesely Sitepu, SH.MH juga menjadi Narasumber yang menyampaikan pemaparan dengan judul Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi A pada Asintel Kejati Sulut La Haja, SH yang membawakan materi dengan judul Pengawasan Barang Cetakan Keluar dan Masuk Melalui Bandara Sam Ratulangi Manado.
Acara Sosialisasi ini di dihadiri langsung oleh General Manajer Bandara Sam Ratulangi Manado Minggus Gandeguai sekaligus membuka acara Sosialisasi dan memberikan sambutan di awal acara.
Sedangkan dari Unsur Kejaksaan Tinggi Sulut, turut di hadiri oleh Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH., Kajari Manado Maryono, SH.MH., Kasi Penkum Yoni E. Mallaka, SH., Kasi D (TP4D) Sterry F. Andih, SH., serta para Kepala Seksi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulut.
Sebagai peserta Sosialiasi ini adalah Perwakilan dari Otoritas Bandara Wilayah 8, Perwakilan dari maskapai penerbangan, perwakilan dari Imigrasi Sulut, perwakilan dari Bea Cukai Sulut serta Anak Perusahaan Angkasa Pura. (Rilis)