Tidak Transparan Anggota Koperasi Lumba Lumba Menuntut Pertanggungjawaban Ketua Koperasi

Minahasa Selatan135 Dilihat
Foto Ilustrasi kegiatan di pelabuhan perikanan Kabupaten Minahasa Selatan

Topiksulut.Com_Koperasi merupakan pilar atau tulang punggung perkenomian Indonesia yang memiliki peranan penting dalam membangun perekonomian nasional. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dengan demikian, koperasi seharusnya menjadi tonggak bagi bangkitnya perekonomian nasional

Akan tetapi, pada kenyataannya jauh berbeda dengan fungsi koperasi itu sendiri berdasarkan definisi, prinsip, dan fungsi Koperasi diatur dalam UU no 25 tahun 1992.

Menurut UU no 25 tahun 1992, Koperasi merupakan badan usaha yang anggotanya orang-seorang atau badan hukum yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas dasar asas kekeluargaan.

Menurut pasal 4 UU no 25 tahun 1992, fungsi dari koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi khususnya para anggota dan pada umumnya masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, secara aktif berperan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

Pernyatan diatas sangat berbeda dan sangat tidak tepat dengan semangat koperasi yang saat ini dan hal inilah yang menimpa Koperasi Nelayan Lumba Lumba yang beranggotakan 13 orang dari kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang
Pasalnya dari data yang dihimpun berdasarkan kesaksian para nara sumber menyebutkan bahwa”selama Tujuh tahun Koperasi yang awalnya dibangun bersama sama dengan kami sebagai nelayan tidak pernah ada kontribusi maupun pemasukan dan pelaporan yang jelas tentang keberadaan kelompok termasuk aset miliaran seperti mobil Freeser Box dan berapa kapal motor milik koperasi(Pajeko) tidak kami tau bahkan pendapatan selama ini termasuk ada suntikan dana yang masuk kami tidak pernah tau semua pendapatan dan hasil dari Koperasi Lumba lumba tidak kami trima dan tidak ada Rapat Anggota Tahunan(RAT) sejak 7 tahun yang lalu semua aset dan pengelolan dikuasai ketua,termasuk pendapatan koperasi,tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan koperasi begitu juga aset berupa kendaraan Box Freezer yang disewakan ke orang lain tanpa anggota tau,tidak pernah ada pertanggungjawaban tentang Sisa Hasil Usaha(SHU)”jelas Sumber yang tak ingin disebutkan namanya

Baca juga:  Djen Lamia S.Sos Serap Aspirasi Warga Rap Rap -Arakan

Sementara itu FT selaku ketua Koperasi Lumba Lumba kepada media ini mengakui terkait adanya permasalahan ini”nantinya semua akan kami bahas di RAT(Rapat Anggota Tahunan) yang akan dilaksanakan minggu depan semua berkaitan dengan pertanggungjawaban akan disampaikan disana termasuk semua aset dalam bentuk fisik maupun pertanggungjawaban SHU dan intinya saya bertanggungjawab agar tidak ada lagi hal hal yang tidak jelas”ujar FT

Ditambahkan FT Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diterima oleh anggota adalah bentuk natura yang diberikan setahun sekali tepatnya di bulan desember

Permasalahan ini menjadi perhatian Pimpinan DPRD Minahasa Selatan Romi Pondaag SH MH “kami minta ke dinas terkait untuk mengevaluasi setiap koperasi apalagi jika koperasi tersebut bermasalah karna itu tupoksinya Dinas Koperasi dan UMKM”jelasnya

Baca juga:  Kantor Pengadilan Lama Terbakar Ini Penyebabnya

Kadis Koperasi DR M Maindoka saat dikonfirmasi kembali terkait masalah ini lewat HP no 0812xxx tidak menjawab

Koperasi nelayan Lumba Lumba memilki 6 Kapal ikan dengan berbagai tipe Mulai dari 5 GT sampai dengan 20 GT dan hanya satu diantara 6 armada tersebut yang beroperasi sisanya tidak bisa beroperasi karna tidak memiliki ijin.(hemsi)