Masyarakat Masih Harus Terus Diedukasi Pencoblosan Kertas Suara Pemilu

Manado, Politik326 Dilihat

Manado – ML Denny Tewu, calon DPD RI 2019-2024 dapil Sulut nomor 34 mengingatkan, bahwa pemilu 2019 di Indonesia merupakan pemilu tersulit di dunia dan ia kuatir kurangnya sosialisasi mengakibatkan rakyat bingung untuk memilih kelima kertas warna warni sesuai tingkatan yang harus dicoblos. Itu sebabnya, menurut dia semua elemen sebaiknya bertanggungjawab memberikan edukasi ke masyarakat dan sosialisasikan tata cara pemilihan secara masif.

“Keberhasilan pemilu tentunya diukur dari tingkat partisipasi masyarakat, semakin banyak persentasinya semakin baik. Keberhasilan pemilu juga dilihat dari tingkat keamanan yang terjaga baik karena banyak media Internasional ikut memantau proses demokrasi di Indonesia,” tambah mantan Ketua Umum PDS ini.

Baca juga:  Rektor Unima Keluarkan Edaran Pengurangan UKT Bagi Mahasiswa, Berikut Syarat dan Tata Cara Pengajuannya

Potensi kecurangan bisa saja terjadi, masih kata Denny, kalau tidak ada transparansi dari pihak-pihak terkait untuk mengekspos hasil-hasil pemilu mulai dari tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten kota dan provinsi secara terbuka. Sebenarnya undang-undang sudah mengatur agar pengawasan menjadi lebih efisien dengan penghitungan suara tidak lagi melalui PPS atau Kelurahan/Desa, hanya kembali lagi bila tidak transparan maka hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi.

Harapan dia, hasil pemilu tidak berpotensi konflik, dan Ketua Umum Rukun Keluarga Besar Tewu/Tewuh ini menilai penyelenggaraan pemilu di Sulut semua akan berjalan aman, karena masyarakat sudah cerdas untuk bisa melihat perbedaan tanpa harus berlebihan.

Perlu diketahui, pada Pemilu 17 April 2019 mendatang, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk pemilih.

Baca juga:  Jadi Irup Upacara HARKITNAS, Rektor Unima Himbau Jaga Situasi Pilrek UNIMA

Pertama, warna abu-abu untuk surat suara Pemilu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kedua, warna kuning surat suara Pemilu untuk memilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ketiga, warna Merah surat suara Pemilu untuk memilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), dan Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). (red)