Galian Pasir Ilegal Masih Marak, Bitung Diintai Bencana

TopikSulut,Bitung-  Aksi penambangan pasir yang terus terjadi di Kota Bitung, membuat kota multi dimensi ini diintai bencana alam.

Data yang berhasil dihimpun, tiap bulan sedikitnya 260.000 ton pasir di keruk, dengan alasan untuk menunjang infrastruktur.

Jika penambangan ilegal ini dibiarkan terus beroperasi, maka kedalaman pasir yang berfungsi untuk menahan air tidak berkerja dengan baik dan rentan akan terjadi tanah longsor dan banjir bandang.

Pemerhati lingkungan, Kota Bitung, Raymond Lilir mengatakan, pemerintah dan aparat Kepolisian harus bertindak tegas terhadap para penambang pasir ilegal.

“Penanganan masalah tambang pasir ilegal ini, butuk ketegasan aparat Kepolisian dan pemerintah kota, dalak hal ini Dinas Lingkungan Hidup. Apalagi pasir yang dikeruk di Bitung, dikirim ke luar daerah lewat kapal tongkang, ” tandas Lilir.

Baca juga:  Bantah Terlibat di PETI Ratatotok, Aktifis Lingkungan Tantang Polda & Kejaksaan Periksa Dugaan Keterlibatan James Sumendap.

Sementara itu, dari penelusuran, pasir dari wilayah Kecamatan Ranowulu, diangkut ke Pelabuhan Samudera Bitung untuk dibawa ke Labuan Oki Bolmong dengan menggunakan kapal tongkang Langkat Jaya IX.

Menanggapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung menyatakan telah menutup aktivitas galian di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.

Pasalnya menurut Kepala DLH Pemkot Bitung, Sadat Minabari, lokasi galian yang bersebelahan dengan Kantor Polsek Ranowulu itu tidak mengantongi ijin.

“Lokasinya kami sudah tutup setelah ada aduan dari masyarakat karena memang tidak ada ijin melalukan aktivitas galian pasir,” kata Sadat, Rabu (30/07/2019). (hfg)