TopikSulut,Bitung- Kejaksaan Negeri Bitung Kamis, (8/7) hari ini melalukan penahanan terhadap oknum Kepala Dinas berinisial FT dan MK selaku kontraktor dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PAUD tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kota Bitung.
Kasie Intel Kejari Bitung, Budi Kristiarso, SH mengatakan, tersangka FT dan MK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 27 Agustus mendatang. “Penahanan di rutan Malendeng, Manado, dan dibawah sekitar pukul 15.45 wita,” jelas Budi.
Dikatakannya, FT dan MK didugan menyalahkangunakan dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016. “Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 557.846.152, dimana terjadi salah peruntukan. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit BPKP, ” ujarnya.
Dijelaskan Budi juga, seharusnya ada 3 tersangka, sesuai SPDP dari penyidik. “Namun 1 lainnya yakni BP masih berstatus buron,” tukasnya. Dalam waktu dekat ini kata Budi, JPU akan sesegera mungkin menyerahkan barabg bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Manado.
“Tersangka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidier pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 thn penjara dan denda minimal 200 jt,” pungkasnya.
Diketahui, FT saat ini merupakan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bitung, dan pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bitung. MK sendiri menurut Budi, merupakan pihak penyedia jasa. (hzq)






