TopikSulut,Bitung- Sebanyak 30 calon anggota DPRD kota Bitung yang terpilih pada Pemilu 17 April 2019 lalu, berpeluang mengalami perubahan, menyusul ditundanya rapat pleno penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, yang seharusnya akan dilaksanakan Selasa, (2/7/2019) hari ini.
Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw, SE yang dikonfirmasi mengenai penundaan pleno penetapan ini membenarkannya. Menurut Sumampouw, penundaan ini dilakukan karena pihaknya menunggu adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami belum bisa melakukan pleno penetapan caleg terpilih, karena belum menerika BRPK. Sesuai aturan, jika BRPK itu sudah ada, baru bisa kami lakukan penetapan 30 caleg terpilih. Ditanya kapan BRPK itu akan diterima menurut Sumampouw, dalam waktu dekat ini. Tapi tanggal pastinya belum diketahui karena tergantung MK.
“Jami berharap dalam waktu dekat ini BRPK sudah ada, supaya kami akan segera melaksanakan pleni penetapan caleg terpilih. Mudah-mudahan sebelum tanggal 10 Juli, BRPK sudah kami terima,” jelas mantan sekretaris Karang Taruna Bitung ini.
Mengenai potensi perubahan caleg terplih menurut Sumampouw, tidak ada perubahan. Kecuali ada hal-hal yang diluar kewenangannya atau ada kejadian khusus. “Sepanjang tidak ada masalah, semua yang terpilih akan ditetapkan. Tapi jika ada masalah dan tidak sesuai aturan, maka bisa terjadi perubahan,” pungkasnya. Dari sumber informasi di MK, BRPK akan turun sekitar tanggal 7 Juli 2019. (hzq)